BENGKULU UTARA, PB - Dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Lantai 2 Gedung DPRD Bengkulu Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menyetuji Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pencatatan Sipil yang diajukan pihak eksekutif.
Baca juga: Eksekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi
Pada rapat Paripurna pengesahan kedua raperda tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara Ir Mian, Ketua DPRD Aliantor Harap, Plt Sekda Haryadi, dan unsur SKPD, serta para angota DPRD BU.
Dalam Sambutannya, Mian mengatakan dengan ditetapkannya persetujuan peraturan daerah ini dapat mempermudah masyarakat dalam pencalonan Kades serta dalam penertiban dokumen kepengurusan kependudukan tidak ada lagi pungutan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD yag telah mensinergiskan semua program program legislasi antara eksekutif dan legislatif terhadap pembangunan yang ada di kabupaten Bengkulu utara"ungkap Mian
Sementara itu, Mohtadin, dari Fraksi PAN dalam pandangannya menyampaikan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah tentang administrasi kependudukan menjadi langkah positif.
"Yang mana tidak lagi ada pungutan dalam kepengurusan pelayanan kependudukan maka dengan itu kami mengaharapkan agar segera dilakukan sosialisasi supaya masyarakat mengetahui bahwa setiap pelayanan kependudukan gratis sampai ke tingkat desa," harapnya.
Mohtadin juga menambahkan ada hal yang harus ditinjau ulang tentang pembangunan khususnya jalan yang ada di kabupaten Bengkulu Utara. Ia berharap kepada Bupati beserta unsur pimpinan daerah bisa melihat langsung tentang pembangunan jalan yang ada di Desa D4 Gembung Raya kecamatan Pinang Raya karena baru saja selesai dibangun sudah hancur lagi.
"Bagaimana saya bisa tinggal diam karena masyarakat setempat menitip keluhan itu semua terhadap saya dan saya juga sudah turun kelokasi mengecek kebenaran tersebut. Untuk itu saya berharap kepada pihak terkait dapat memperbaikinya," ungkap mohtadin (Ndr/Adv)