BENGKULU, PB - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, tahun ini akan mengevaluasi perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang tergabung dalam Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Provinsi Bengkulu.
Evaluasi tersebut terkait minimnya data tenaga kerja Provinsi Bengkulu yang diberangkatkan keluar negeri oleh penyedia jasa TKI tersebut. Walaupun diakuinya, saat ini ada beberapa PJTKI yang telah melaporkan tenaga kerja Provinsi Bengkulu yang akan diberangkatkan keluar negeri.
“Data yang kita punya belum valid, kewajiban perusahan tersebut adalah melapor ke pihak kita mengenai data tenaga kerja yang akan diberangkatkan keluar negeri,” sebut Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Kautsar Agus Hutari, di Bengkulu, Rabu (22/2).
Kautsar mengungkapkan, dalam hal penyaluran tenaga kerja keluar negeri, pihaknya hanya melegalisasi saja, tanpa mengetahui berapa banyak tenaga kerja yang disalurkan, dimana disalurkan serta data-data tenaga kerja tersebut.
Dengan begitu, Kautsar menegaskan, pihaknya tidak akan memperpanjang izin perusahaan, jika perusahaan tersebut tidak mau menuruti aturan yang berlaku, bahkan lebih jauh pihaknya akan menindak tegas dengan mencabut izin perusahan penyalur tenaga kerja ke luar negeri tersebut.
“Jika perusahaan tersebut masih membandel, akan kita tidak tegas hingga sanksi terberatnya dengan pencabutan izin perusahaan,” tegas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu tersebut.
Dirinya berharap, dengan adanya validasi data yang akurat tentang tenaga kerja Provinsi Bengkulu yang diberangkatkan ke luar negeri oleh perusahaan yang legal, pihaknya dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik perusahaan maupun tenaga kerja yang diberangkatkan tersebut. [Ms]