BENGKULU UTARA, PB - Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara (BU) dengan agenda jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi mengenai usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten BU, Rabu (08/02/2017), berjalan lancar.
Paripurna ini di hadiri langsung oleh Bupati Ir Mian.
Dalam Sambutannya, Mian memberikan apresiasi atas dukungan, perhatian serta tanggapan dan saran yang telah diberikan atas Raperda tentang Perubahan atas Perda BU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda BU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda BU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati memberikan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi-Fraksi di DPRD Bengkulu Utara yang mempertanyakan beberapa hal terkait kebijakan dalam pemerintah serta Acuan dalam Perubahan kedua Raperda yang diusulkan oleh Pihak Esekutif pada Selasa (07/02/2017) lalu.
Diantara pandangan umum tersebut terdapat pertanyaan-pertanyaan atas langka-langkah yang akan dilakukan terhadap ketentuan yang dihapus dan diubah pada Raperda Perubahan dalam mendatangkan PAD, serta langkah-langkah Dinas Dukcapil dalam melaksanakan secara profesional dan konsisten pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Bupati, dalam hal ini, pihak Dukcapil Bu telah menerapkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dengan mempermudah persyaratan serta tata cara pencatatan kelahiran. Dukcapil BU juga telah mengeluarkan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak.
Diakhir Penyampaianya, Bupati menyampaikan agar Perda ini dapat dibahas secara mendalam pada rapat kerja Komisi yang membidangi bersama pihak eksekutif terkait. [Bis]