Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kebijakan Pembangunan Perkebunan Belum Memihak Rakyat



JAKARTA, PB - Ekspansi perkebunan skala besar, khususnya sawit, semakin masif sejak akhir era Orde Baru hingga saat ini. Khusus untuk perkebunan sawit, saat ini ada 8 holding perusahaan swasta besar yang menguasai 54 persen dari total luas perkebunan sawit di Indonesia. Sementara perkebunan yang dimiliki oleh negara melalui BUMN mengusai 12 persen dan perkebunan rakyat hanya menguasai 34 persen (Dirjenbun Deptan, BisInfocus 2006). Dari 54 persen pengusaan lahan oleh swasta tersebut, 76 persen dikuasai oleh pihak asing terutama perusahaan Malaysia.

"Pada umumnya, pengelolaan perkebunan skala besar, baik itu sawit, tebu maupun kakao sejak era Orde Baru hingga reformasi kini bermodalkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada perusahaan. Hal ini praktis memicu konflik vertikal. Dari sini telah terlihat sebenarnya banyak yang salah dengan tata kelola perkebunan di Indonesia yang berakar dari sistem pengelolaan perkebunan skala besar yang dijalankan oleh segelintrir elit ekonomi, baik itu berafiliasi pada swasta maupun BUMN. Selama pola ini masih terus dijalankan dengan mengabaikan peran masyarakat asli maupun petani, maka tragedi agraria yang selalu memakan korban, terutama dipihak rakyat, akan silih berganti terjadi," kata anggota Komite II DPD RI Riri Damayanti John Latief dalam kertas kerjanya untuk rapat antara DPD RI dengan Menteri Pertanian Membahas Kebijakan Pembangunan Perkebunan di Indonesia, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, Data Konsorsium pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan pada tahun 2011 saja telah terjadi 163 konflik agraria. Dari total kasus tersebut, sebagian besar atau 97 kasus terjadi disektor perkebunan. Maka, tegas Riri, tiada jalan lain, Pasal 33 UUD 1945 serta UU PA 1960 harus dijalankan tanpa kompromi guna merombak sistem perkebunan warisan kolonial kini.

"Di Bengkulu misalnya, tanggal 2 Juni 2016 yang lalu warga Desa Tanjung Kemenyan, Kinal Jaya, Muara Santan dan Gembung Raya yang ada di Kecamatan Napal Putih membakar kantor dan camp PT Andalan Utama Dinamis Karya (AUDK). Sebelumnya pada tahun 2013, di kabupaten yang sama, warga membakar aset perusahaan PT Sandabi Indah Lestari. Lalu pada tahun 2011, warga membakar kantor perusahaan PT Bio Nusantara Teknologi. Berdasarkan data Yayasan Genesis, 41 persen lahan di Mukomuko telah dikuasai 9 perusahaan perkebunan sawit. Sisanya, merupakan lokasi hunian penduduk," urainya.

Ke depan, Riri berharap kebijakan pembangunan perkebunan harus dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi usaha perkebunan yang berbasis kepada kepentingan rakyat. Dominasi perusahaan swasta harus mulai dibatasi. Di Bengkulu hampir semua lahan sudah termanfaatkan kecuali hutan. Hanya saja terjadi pembelahan antara korporasi dan milik rakyat. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan itu agar lebih diarahkan kepada pengembangan perkebunan rakyat, mengindustrialisasikannya dan membatasi kehadiran investor.

"Menteri Pertanian hendaknya juga kembali melakukan pemetaan ulang terhadap pemanfaatan hutan. Kebijakan pembangunan perkebunan harus dapat mengakomodir hutan-hutan yang dikelola oleh rakyat. Sebab, hutan-hutan yang dikelola rakyat tersebut jauh lebih kecil luasnya bila dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi," paparnya.

Riri menambahkan, harus ada kebijakan yang dapat mendorong terciptanya Perkebunan Inti Rakyat (PIR) secara massif. Bahkan harus ada klausul yang mengatur bahwa perusahaan skala besar tidak perlu menggarap sendiri perkebunan mereka. Perusahaan cukup memberikan bibit lalu biarkan lahannya tetap dimiliki oleh negara atau rakyat dimana keuntungannya akan dibagi secara adil antara kedua belah pihak. Dengan demikian, rakyat kita tidak hanya menjadi kuli di negaranya sendiri.

"Orientasi kebijakan pembangunan perkebunan ke depan harus diarahkan untuk mengendalikan harga-harga komoditas hasil perkebunan agar tidak jatuh di pasaran, serta mendorong peningkatan nilai tambah dan nilai tukarnya. Misalnya dengan membuat terobosan berbentuk pembukaan balai-balai lelang ditingkat kelurahan atau desa sehingga bisa memangkas para tengkulak dan menjaga harga komoditas tersebut tetap tinggi. Kemudian dengan cara memperketat pengawasan kewajiban perusahaan sawit untuk mengembangkan pabrik CPO dan membeli sawit petani sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah," demikian Riri. [AM]