BENGKULU, PB - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu dan Lingkar Institute, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat perlindungan satwa menggelar kegiatan menarik dalam upaya mengurangi perburuan dan perdagangan satwa liar di sekitar kawasan Taman Nasional Krinci Sebelat (TNKS).
"MUI pernah mengeluarkan fatwa nomor 4 tahun 2014 berisikan fatwa haram aktifitas perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Materi fatwa inilah yang akan kami sosialisasikan di desa-desa penyanggah kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS)," kata Direktur Lingkar Institute, Iswadi di Bengkulu, Jumat (3/2/2017).
Ia melanjutkan di dalam fatwa itu jelas, MUI menyatakan haram bagi masyarakat apabila melakukan aktifitas menyakiti, berburu, dan menjual satwa dilindungi seperti harimau, beruang, gajah, dan lain sebagainya. Sementara lanjut Iswadi aktifitas perburuan satwa liar seperti harima uSumatera sering terjadi di Kabupaten Lebong, tepatnya di sekitar kawasan TNKS.
"Kami bersama MUI akan melakukan memberikan bekal materi fatwa tersebut pada para dai dan khotib di masing-masing desa di sekitar kawasan penyangga TNKS. Harapannya ada materi khotbah Jumat yang berisikan larangan melakukan perburuan dan penjualan satwa dlindungi seperti harimau sumatra," ujar Iswadi.
Sejauh ini terdapat puluhan desa yang berada di wilayah penyanggah dan perbatasan TNKS, dimana didapati perburuan harimau dan satwa dilindungi lainnya kerap terjadi di sekitar daerah tersebut.
"Kami optimistis bila fatwa MUI tersebut disampaikan pada warga dalam bentuk materi khutbah Jumat, setidaknya satu bulan satu kali maka tindakan perburuan satwa liar dapat dihentikan," jelasnya.
Selain bekerjasama dengan MUI program ini juga akan melibatkan kepolisian, Balai TNKS, masyarakat setempat, melakukan patroli rutin pembersihan ranjau harimau di dalam kawasan TNKS.
Populiasi Harimau Sumatera Kritis
Sebelumnya Balai TNKS Provinsi Lampung-Bengkulu menyebutkan harimau sumatera di hutan Bengkulu tersisa hanya 17 ekor. Hal ini terjadi akibat konflik satwa dengan masyarakat, menyempitnya kawasan hutan akibat perambahan, dan aktiftas perburuan illegal lainnya.
Sementara pemerintah berkomitmen terdapat peningkatan jumlah poulasi harimau sebanyak 3 persen. Terhadap kondisi ini usulan peningkatan beberapa kawasan hutan juga menjadi pilihan terbaik. [Rilis]