BENGKULU, PB - Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN), di Aula Kantor BPN Bengkulu, Kamis (2/2/2017).
Pergantian Pejabat Kepala Kakawil BPN, Ir. Izda Putra kepada Pejabat Kakanwil baru Ir. Danu Ismadi. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor : 48/Kep-3.38/1/2017 Tanggal 25 Januari 2017.
Sebelumnya Ir. Danu Ismadi bertugas sebagai Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Selanjutnya Izda Putra akan menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
Izda menjabat sejak Oktober 2014. Selama menjabat, Izda merealisasikan kegiatan pesertifikatan tanah, antara lain : Legalisasi asset sebanyak 42.910 bidang, Sertifikasi lintas sektoral sebanyak 5.593 bidang, Transmigrasi sebanyak 800 bidang,
“Pemerintah Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih atas kontribusi BPN Bengkulu dibawah pimpinan bapak Izda, dan selamat datang kepada bapak Danu semoga dapat bekerja maksimal melanjutkan program kerja pimpinan sebelumnya,” tutur Wagub saat memberikan sambutannya
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Rohidin Mersyah berharap beberapa program BPN seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang merupakan salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan proses administrasi pertanahan harus tetap menjadi prioritas.
Menurut Rohidin, Program Prona sangatlah strategis dalam upaya menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
“Prona ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi lemah,” tutur Rohidin.
Selain itu, jelas Rohidin, Prona merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah.
Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona, lanjutnya, dibebankan seluruhnya kepada rupiah murni didalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.
“Sosialisasi program prona harus disampaikan dengan baik kepada kepala desa, agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana,” ujar Rohidin. [MS]