BENGKULU, PB - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu (BNNP) dan Pemerintah daerah bersama mewujudkan masyarakat bebas narkoba. Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi prioritas dalam pelatihan dan pembinaan masyarakat anti narkoba yang diselenggarakan BNNP Provinsi Bengkulu.
“ASN merupakan pelayan masyarakat, oleh sebab itu menjadi salah satu prioritas dalam sosialisasi ini,” ungkap Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membuka Pelatihan dan Pembinaan Masyarakat Anti Narkoba, Pengembangan kapasitas di Instansi Pemerintah di Hotel Santika, Kamis (16/2/2017).
Menurut Wagub kegiatan ini sesuai dengan isi Pakta Integritas pada nomor tiga, yaitu tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. ASN diminta untuk tidak berhubungan dengan obat-obatan terlarang apapun bentuknya.
“Semua sudah tertuang dalam Pakta Integritas yang sudah disepakati dan ditanda tangani bersama beberapa saat lalu. ASN Provinsi Bengkulu tidak dibenarkan menyentuh ataupun berhubungan dengan narkotika,” tuturnya dihadapan 30 orang peserta dari beberapa instansi pemerintah daerah Bengkulu
Menurut data Badan Nasional Narkotika Provinsi Bengkulu, pengguna narkoba di Provinsi Bengkulu tercatat mencapai 20.000 orang. Kalangan pengguna narkoba tersebut, tersebar dalam 10 kabupaten/kota di Bengkulu dengan sebaran terbanyak berada di Kota Bengkulu dan ditempat kedua disusul Kabupaten Rejang Lebong.
“BNN terus berupaya untuk mengurangi para pecandu maupun penyalahgunaan narkotika tersebut, dengan sosialisasi, pelatihan, maupun beberapa kegiatan lainnya,” ujar Suraidah Kabid P2m BNNP Bengkulu
Menurut Suraidah, para pemakai narkoba ini terbanyak adalah jenis sabu-sabu dengan usia pengguna mulai dari 14-55 tahun dan kebanyakan penggunanya merupakan kalangan remaja mulai usia 15 sampai 25 tahun. [Ms]