Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ajuan Tiga Raperda Pemkab BU Diparipurnakan DPRD

BENGKULU UTARA, PB - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai Dua, Kamis (2/3/2017), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara mengadakan paripurna Penyampaian Nota Pengantar 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata SE dalam sambutanya menyampaikan, Nota Pengantar Atas Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) 2017-2026, Raperda Perubahaan atas Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Retrebusi Jasa Umum, Raperda tantang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ditambahkan Arie, pembangunan Pariwisata di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara merupakan integral dari pembangunan daerah serta tidak terpisahkan dari pembangunan Kepariwisataan baik yang berupa Objek dan daya tarik wisata, kekayaan alam budaya, sumber daya manusia, usaha jasa pariwisata. Hal-hal tersebut termasuk modal dasar bagi pembangunan pariwisata.

Perubahaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2012 bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya keterlibatan dan kepastian hukum.

"Karenanya perlu dilakukannya tera-tera ulang atau alat timbang. Maka dengan ini berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemda mengajukan perubahaan penambahan retrebusi yang dituangkan dalam Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum," ungkap Wabup Arie Septia Adinata.

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 3 Raperda dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I H Bambang Irawan ST MH serta dihadiri oleh Waka II, anggota DPRD, Sekda, SKPD, FKPD, Dandim, serta tamu undangan. [Ndr]