BENGKULU, PB - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu bersama dengan Disnaker Kabupaten Lebong berhasil mengamankan dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA), di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Kedua orang laki-laki pekerja asing tersebut yaitu Choi Cheol HO ( 59 thn) dan Park Myungkeun (70 thn) semuanya berasal dari Negara Korea Selatan.
Diketahui, kedua orang TKA tersebut sudah tiga bulan bekerja dilokasi tambang sebagai ahli geologis dan tenaga operasional tambang.
Menurut imformasi dari Kepala DIsnakertrans Provinsi Bengkulu, Kautsar Agus Hutari, Kedua TKA tersebut ditemukan pihaknya saat bekerja di perusahaan tambang PT. Jambi Resources, yang berlokasi di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang berlapis, Kabupaten Lebong, Rabu kemarin.
“Mereka berdua telah melanggar IMTA yang mereka miliki, seharusnya mereka bekerja di Kota Bengkulu, bukan di Kabupaten Lebong,” kata Kautsar, di Bengkulu, Kamis (1/3).
Diamankannya kedua TKA tersebut, sambung Kautsar, tak lepas dari imformasi dari masyrakakat yang mengetahui adanya TKA di wilayah mereka.
Ada tiga lokasi yang mereka susuri dengan diBack up oleh anggota Koramil Lebong, yaitu di PT. Bangun Tirta Lestari, PT.Tansri dan PT. Jambi Resources.
Dari ketiga lokasi yang dilaporkan tersebut, hanya di perusahaan PT. Jambi Resources yang kedapatan mempekerjakan tenaga Asing yang tidak sesuai aturan.
“Saat diketahui mereka melanggar IMTA yang mereka miliki, kedua TKA tersebut kami minta untuk berhenti bekerja dan meninggalkan lokasi,’’ sebut Kautsar, yang turun langsung ke lokasi tersebut.
Bahkan, untuk memastikannya, pihaknya langsung membawa mereka ke Kota Bengkulu, hari itu juga, sesuai dengan izin lokasi kerja yang mereka miliki.
Sebagai tindaklanjutnya, Kautsar menjelaskan, pihaknya akan memanggil perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut, apalagi mereka selama ini tidak melaporkan pada pihaknya.
“Sesuai Instruksi dari pak Gubernur, agar menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, yang melanggar aturan tentang ketenagakerjaan,” ujar mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu tersebut.
Namun untuk tenaga kerja asing yang berhasil diamankan itu, Kautsar mengakui, bukanlah TKA illegal, karena mereka sudah terdaftar, hanya saja mereka melanggar izin lokasi kerjanya. [Ms]