JAKARTA, PB - Empat Kepala Kepolisian Daerah yang wilayahnya dibentangi oleh hutan warisan dunia Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) bersepakat untuk memerangi perusak kawasan tersebut dari pencurian kayu, perambahan, hingga perburuan satwa liar.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman bersama Penguatan Fungsi Kawasan Hutan Konservasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Hadir dalam penandatanganan itu Kapolda Sumsel, Kapolda Jambi, Kapolda Sumbar, dan Wakapolda Bengkulu. Dari pihak kementerian hadir pula Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Rida Sani.
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, mengungkapkan, penandatanganan kesepakatan tersebut sangat penting guna menjaga taman nasional saat ini Indonesia memiliki 52 kawasan taman nasional salah satunya TNKS. TNKS memiliki luasan 1,39 juta hektare terbentang di empat provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, serta Kepala Balai TNKS, Arif Toengkagi.
"Terdapat 4.000 flora fauna di TNKS, ada 370 spesies burung, serta banyak fungsi konservasi lainnya di dalam TNKS. TNKS merupakan benteng terakhir hutan Indonesia. Kawasan ini harus dijaga oleh banyak pihak, kesepakatan ini menjadi penting," kata Bambang Hendroyono.
Ia juga menyebutkan kerusakan taman nasional umumnya meliputi perambahan, illegal logging, hingga perburuan satwa liar. Ia juga tak lupa menyebutkan Pulau Sumatera memiliki catatan baik dalam menyelesaikan persoalan kerusakan taman nasional.
"Taman Nasional Tesso Nilo sebagai contoh cukup memprihatinkan, namun desain penyelesaiannya dilakukan oleh Ibu Menteri dengan Gubernur Riau berbasiskan Daerah Aliran Sungai (DAS). Tesso Nilo rusak oleh perambahan pasca adanya Hak Pengelolahan Hutan (HPH), kebun sawit," lanjutnya.
Belajar dari keberhasilan Tesso Nilo KLHK menyatakan pelibatan semua pihak diperlukan termasuk kepolisian, LSM dan masyarakat. Kesepakatan bersama ini merupakan bentuk perpanjangan nota kesepakatan bersama yang sudah dilakukan sejak dua tahun teakhir dan diperpanjang menjadi tiga tahun.
Kapolda Sumsel, Irjen Agung Budi M, mengungkapkan, kesepakatan tersebut sangat diperlukan guna menyelamatkan kawasan TNKS untuk mempermudah koordinasi dan penerapak tindakan di lapangan.
"Tingkat kejahatan pengerusakan hutan, lingkungan hidup, hingga satwa liar harus dihentikan, kami pernah mengamankan kangguru yang dibawa di dalam bis, menangkap pelaku penjualan 8.000 kepiting tapak kuda yang hendak dikirim ke Malaysia," ungkapnya.
Antisipasi Kebakaran Hutan
Tidak saja persoalan penegakkan hukum Kapolda Sumsel itu juga menyebutkan kerjasama ini juga dapat dilakukan dalam mengantisipasi kebakaran hutan. Ia mewanti-wanti apabila April hujan tidak tiba maka ancaman kebakaran hutan akan terjadi di wilayah kawasan hutan. [Rilis]