Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kelola Anggaran, Legislatif Wajib Transparan



BENGKULU, PB - Sosialisasi terkait Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bukan hanya menyasar eksekutif saja, anggota legislatif pun wajib untuk mengetahui dan menjalankannya.

Hal ini terlihat saat sosialisasi lanjutan, dimana seluruh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga Sekretaris Dewan Kabupaten, Kota maupun Provinsi Bengkulu hadir dalam acara yang diselenggarakan bersama KPK di salah satu hotel Kota Bengkulu, Kamis (2/3).

Dalam pemaparannya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) LHKPN, KPK RI, Kunto Ariawan menjelaskan manfaat dari LHKPN bagi penyelenggara Negara, dalam mewujudkan kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolalaan harta kekayaannya.

Selain itu juga dapat berguna untuk menyajikan imformasi bagi pengguna harta kekayaannya.

“Salah satu manfaatnya sebagai instrument management sumber daya manusia, sehingga terciptanya penyelenggara negara yang telah akuntable,” sebut Kunto, di depan peserta sosialisasi.

Kunto juga mengungkapkan, laporan harta kekayaan ini telah dilaksanakan sejak 1400 tahun yang lalu, yang digunakan sebagai pengawasan dan pemeriksaan harta kekayaan seorang pejabat pemerintah.

“Selain itu juga, LHKPN sebagai perangkat untuk pencegahan secara dini kecurangan dari penyelenggara negara,” jelasnya.

Disisi lainnya, menurut Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, pihaknya sangat merespon kegiatan ini. Sehingga, mereka dapat saling mengawasi.

Disamping itu juga, lanjutnya, sistim pelaporan secara online tersebut dapat mempermudah bagi pihaknya dalam melakukan penyampaian LHKPN.

“Dengan adanya e-LHKPN tersebut dapat mempermudah kami, karena selama ini penyampaian pelaporan tersebut terkadang mengalami kendala. Sulit-sulit mudah” ujar Suharto usai mengikuti sosialisasi.

Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah Nasution, mengharapkan, dengan adanya sosialisasi kepada pihak legislatif ini, mereka dapat lebih memahami pentingnya LHKPN tersebut.

“Pada akhirnya, kita harapkan seluruh Ketua Dewan dapat serius dan memahami peraturan KPK tersebut, dan tidak ada pertanyaan lagi kedepannya,” ujarnya. [Ms]