BENGKULU, PB - Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2017 dilakukan serentak oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu, beserta Asisten, Staf Ahli juga Sekretaris Daerah.
Disaksikan perwakilan tim koordinator supervisi dan pencegahan korupsi dari KPK RI, Gubernur Bengkulu mengingatkan, penandatanganan tersebut tak sekadar administratif dalam implementasi transformasi birokrasi.
Hal itu merupakan wujud kesepakatan pemberi dan penerima amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan wewenang, tugas maupun fungsi serta sumberdaya yang ada.
"Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas, integritas, dan kinerja yang fokus pada administrasi serta outcome yang tentunya harus bermanfaat untuk masyarakat," kata Gubernur Ridwan Mukti di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, pada Kamis (2/3/2017).
Penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Pemprov Bengkulu saat ini, terang gubernur, masih menjadikan kehadiran sebagai indikator dengan presentase terbesar, yakni 60 persen. Ia berharap, dengan terpacunya kinerja OPD, perhitungan TPP bisa disesuaikan.
Sehingga, barometer kinerja menjadi indikator utama pemberian reward, karena TPP untuk meningkatkan kinerja, bukan tunjangan kehadiran.
"Kalau hanya hadir saja tapi nggak ada kinerja, buat apa," ujarnya dengan memaparkan evaluasi kinerja adalah untuk mengukur sejauh mana kinerja dalam organisasi, dan sebagai penilaian pencapaian target, serta sasaran OPD.
Perjanjian Kinerja merupakan amanat Perpres nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Menteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.
"Ini juga kita lakukan sebagai implementasi program prioritas poin ke 4, yakni transformasi birokrasi berbasis IT," jelas Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan, Firman Romzi. [Ms]