Sidang praperadilan Meliyarti Kusumawardani yang digelar, Senin (27/3/2017)
BANDUNG, PB – Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT. Swanish Boga Industria Meliyarti Kusumawardani dinilai janggal. Hal ini diungkapkan oleh Priyanto selaku kuasa hukum Meliyarti di sidang perdana praperadilan pada Senin (27/3). Menurutnya, logo “Swanish” yang digunakan oleh Meliyarti pada kemasan roti merupakan logo resmi perusahaan PT. Swanish Boga Industria.
Meliyarti dilaporkan oleh mantan suaminya, Angki Hermawan, yang juga pemilik saham di PT. Swanish Boga Industria kepada polisi lantaran menggunakan logo yang sama di kemasan roti Swanish. Padahal logo itu telah disepakati oleh Meliyarti dan Angki menjadi milik perusahaan melalui “Surat Kesepakatan Bersama” yang ditandatangani oleh notaris Niniek Rustinawati pada tanggal Maret 2016.
“Sehingga, logo itu bukan milik Angki perorangan,” kata Priyanto.
Ia menambahkan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan jelas-jelas Angki mengakui bahwa logo itu sudah diserahkan atas nama perusahaan, dengan kata lain hak sepenuhnya pemilik logo adalah PT. Swanish Boga Industria.
“Namun anehnya polisi tetap bersikeras menetapkan Meliyarti sebagai tersangka, padahal Meliyarti merupakan direktur utama di perusahaan tersebut. Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Ada apa sebenarnya?” lanjutnya.
Priyanto menambahkan, selain surat kesepakatan bersama, kliennya juga mempunyai bukti melalui surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 31 Januari 2017 yang menyatakan bahwa “Seni Lukis Logo Swanish nomor pencatatan 015061 telah dialihkan haknya dari Angki Hermawan kepada PT. Swanish Boga Industria.”
“Bagaimana mungkin Angki menuntut hak cipta atas Swanish padahal dia sendiri bukan pemilik sah atas logo itu,” kata Priyanto.
Untuk itu ia meminta proses hukum ini dihentikan dan status tersangka atas Meliyarti harus dicabut.
Menanggapi materi gugatan Meliyarti, melalui Biro Hukum selaku kuasa hukumnya Polda Jawa Barat menyatakan perihal perbedaan antara logo Swanish yang digunakan pada kemasan roti PT. Swanish Boga Industria dengan logo Swanish yang didaftarkan Angki Hermawan yaitu pada latar belakang logo diberi warna biru dan tulisannya ditulis dengan warna merah.
"Sedangkan logo Swanish buatan saksi Angki Hermawan semuanya berwarna hitam putih tidak diberi warna lain," jelas kuasa hukum Polda Jabar di muka persidangan.
Tim kuasa hukum Polda Jabar juga sempat menyoal status penasehat hukum pemohon sebagai advokat namun juga merangkap sebagai direktur di PT Swanish Boga Industria.
"Posisi rangkap ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Advokat," kata salah seorang kuasa hukum Polda.
Keberatan tersebut langsung ditanggapi oleh penasehat hukum pemohon bahwa yang dimaksud dengan tidak boleh rangkap jabatan pada UU Advokat adalah jabatan publik atau pegawai negeri dan selain itu dibolehkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/3) mendatang dengan agenda replik. [RM]