Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Peran SDM ASN untuk Meningkatkan Kinerja Daerah Otonomi Baru di Seluma

Oleh Titi Darmi*

Setelah berakhirnya masa Orde Baru dan memasuki masa Reformasi, banyak daerah yang berkeinginan memisahkan diri dari daerah induk. Untuk mengakomodasi keinginan tersebut Pemerintah Pusat membuat kebijakan yang bijaksana yaitu melakukan pembentukan-pembentukan daerah otonom baru di seluruh Indonesia berdasarkan usulan masyarakat yang diwakili oleh DPRD setempat (Darmi, 2016).

Menginjak usia 18 tahun Reformasi perkembangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) berkembang sangat signifikan. Terhitung sejak lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, DOB lahir setiap 2 minggu. Sedangkan data Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri bahwa antara tahun 1999 sampai dengan tahun 2014 telah terbentuk DOB sebanyak 223 provinsi, kota dan kabupaten baru sehingga total daerah otonom berjumlah 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota (Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2014). Tapi sayang, semangat pembentukan DOB tidak seiring dengan kinerja penyelenggaraan DOB, kinerja DOB sangat jauh dari ekspektasi masyarakat dan tujuan awal dibentuknya DOB. Hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri 2012 menyatakan bahwa 78 persen daerah hasil pemekaran yang dinyatakan gagal mencapai tujuannya (Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2012).

Kegagalan penyelenggaraan DOB disebabkan bergesernya tujuan pembentukan DOB. Filosofi pembentukan DOB dengan maksud tujuan mulia untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tercemar dengan adanya kepentingan politis lebih dominan dalam pembentukan DOB tersebut, ketidak mandirian baik secara SDM maupun finasilan menghasilkan banyak DOB yang memiliki kinerja yang tidak memuaskan. Kebijakan Pemerintah Pusat melakukan pengetatan pembentukan DOB merupakan langkah yang patut didukung agar ke depan pembentukan DOB  tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena pembiayaan penyelenggaraan pemerintah DOB sangat tergantung atau hanya menggandalkan dana transfer dari pusat (Kompas, 11 Juli 2015).

Walaupun begitu, jangka pendek kebijakan pembentukan DOB relatif  tidak menimbulkan pengaruh yang berarti, namun dalam jangka panjang cenderung menimbulkan kesenjangan (gap) yang cukup berarti. Kesenjangan tersebut disebabkan ketidakadilan pembagian Sumberdaya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) antara Daerah Induk dengan DOB. DOB mengalami pengurangan sumber daya baik Sumberdaya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA), infrastruktur, jaringan, dan sebagainya (Yuliadi, 2012). Disisi lain pelayanan masyarakat akan tercapai apabila otoritas penyelenggara DOB memfokuskan anggaran belanja kepada bidang pelayanan publik (insfrastuktur, kesehatan, pendidikan) daripada anggaran belanja rutin (Firman, 2013), pernyataaan ini sesuai dengan data empiris hanya 50% APBD terserap oleh program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Rata-rata DOB yang dinyatakan gagal dan memiliki kinerja yang rendah yaitu daerah – daerah otonom baru yang memiliki infrastruktur dan Sumberdaya Manusia yang belum memadai, pembiayaan dalam pengelolaan pemerintah daerah otonom baru masih sangat memiliki ketergantungan dengan subsidi pemerintah pusat, salah satu DOB tersebut adalah Kabupaten Seluma  (Darmi, T, 2016).

Kabupaten Seluma adalah daerah otonomi baru berdasarkan  UU Nomor 3 tahun 2003 Kabupaten Seluma menjadi sangat menarik diamati mengingat kondisi walaupun sudah menjadi daerah otonom selama 13 tahun, namun belum ada peningkatan yang berarti dalam pencapaian tujuan otonomi sebenarnya. Data empiris menunjukan di usia 12 Tahun, Kabupaten Seluma belum bisa menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan pembangunan dalam mengejar ketertinggalannya dari daerah lain sesuai dengan kewenangan yang diaturnya. Dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Seluma menepati rangking ke 11 dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu (BPS Provinsi Bengkulu, 2013). Sedangkan tingkat kemiskinan masih mencapai 21,22% (BPS Kabupaten Seluma, 2013) angkah tersebut masuk katagori tinggi. Sementara indeks tata kelola pemerintahan Kabupaten Seluma terendah se Indonesia (Bengkulu, 2014) .

Untuk mengatasi persoalan  penyelenggaraan DOB pada Kabupaten Seluma maka perlu dirumuskan strategi untuk mempercepat  tercapainya tujuan DOB  dan peningkatan kualitas SDM di Kabupaten Seluma. Kajian ini menganalisis bagaimana peran Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meningkatkan kinerja DOB demi terwujudnya tujuan DOB di Kabupaten Seluma sekaligus menjadi tujuan dalam penelitian ini.

Untuk mencapai kinerja DOB yang tinggi dibutuhkan peran SDM ASN yang menjalankan setiap proses kegiatan di dalam organisasi DOB, secara garis besar peranan SDM ASN menurut UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah 1) pelaksana kebijakan publik; 2) pelayanan publik; dan 3) perekat dan pemersatu bangsa.  Untuk melaksankan peranan tersebut SDM ASN wajib memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif dan memiliki tanggungjawab serta profesional. ASN berperan  wewujudkan tujuan pembentukan DOB melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi poltik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk menjalankan peran di atas SDM ASN harus memiliki kompetensi agar dapat meningkatkan kinerja DOB sekaligus dengan memiliki kompetitif SDM ASN dapat  bersaing secara global.  Gambaran kompetensi inti yang harus dimiliki oleh SDM ASN adalah 1) SDM ASN memiliki pengetahuan; 2) SDM ASN memiliki pengetahuan; dan 3) SDM ASN memiliki perilaku atau (attitude)  (Kachanowski, 2011). SDM ASN yang memiliki kompetensi tersebut di atas akan menghasilkan kinerja yang diasumsikan sebagai prestasi kerja, hasil kerja baik secara kuantitas maupun kualitas yang akan mengiringi keberhasilan penyelenggaraan DOB. Selain itu, organisasi perlu membentuk budaya, secara simultan budaya organisasi dan kinerja organisasi memberikan dampak cukup besar dan signifikan terhadap peningkatan kinerja aparat dalam rangka optimalisasi pencapaian target kerja (Darmi, T, dkk, 2013)

Pengukuran kinerja organisasi Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai sektor publik tidak  sama dengan penilaian pada sektor swasta. Dalam pengukuran kinerja pada sektor swasta ditekan pada keberhasilan dalam mendapatkan profit sedangkan pada sektor publik kinerja ditekankan pada sejauhmana layanan yang telah diterima masyarakat (Mardiasmo, 2004).

Pencapaian kinerja organisasi DOB diukur melalui proses penilaian berupa hasil kerja, penilaian kinerja organisasi DOB dapat diukur dalam kurun tertentu dan hasil penilaian dijadikan input untuk perbaikan dan peningkatan kinerja organisasi ke depan (Keban, T, 1995). Dalam organisasi pemerintahan indikator belum sampai menyentuh kebermanfaatan atau outcome, indikator yang digunakan masih sangat terbatas. Indikator  kinerja yang digunakan adalah sudah berapa persentase anggaran yang dibuat telah terserap/terlaksana.

Penilaian kinerja organisasi DOB yang selama ini dilakukan berupa Laporan Penyelenggaan Pemerintah Daerah (LPPD). LPPD ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana terdapat di Pasal 74 bahwa tata cara evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur oleh Peraturan Pemerintah dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Sementara, pembuatan Laporan Akuntabiltas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) amanat Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999.

METODE PENELITIAN

Peneltian ini menggunakan metode kualitatif, pengambilan sumber data dilakukan dengan cara Fokus Grouf Discussion (FGD), yang menjadi bagian dari analisis dalam penelitian ini adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Badan Kepegawain Daerah (BKD) di Kabupaten Seluma. Pemilihan informan dengan teknik purposive sampling dan accidental sampling kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabuapaten Seluma. Sementara teknis analisis data dialkukan dengan cara mengambil pandangan-pandangan atau sikap informan pada saat wawancara, lalu pendapat para informan dikode dan dikelompokan lalu di validasi dengan cara croscheck data. Peneliti mengambil kesimpulan dengan cara menganalisis dan  menggabungkan hasil dari pandangan para informan, dihubungkan dengan data dokumen, data empirik serta hasil interprestasi peneliti sendiri.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Eksisting dan Peran SDM ASN di Kabupaten Seluma

Berdasarkan data dokumenter dan data penelitian lapangan SDM ASN  jumlah 4.164 orang. Jumlah SDM ASN di Kabupaten Seluma dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada saat pembentukan DOB, jumlah ASN di Kabupaten Seluma hanya sebanyak 2.471 orang dan pada tahun 2010 meningkat menjadi 3.723 orang atau bertambah sebanyak 1.252 orang dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 4.164 orang, perkembangan atau peningkatan jumlah SDM ASN pertahun dapat di baca di tabel  1 di bawah ini.

 

Tabel 1. Perkembangan Jumlah SDM ASN Selama 6 Tahun Terakhir






































NOTAHUNJUMLAH PNS (Orang)
120103.723
220114.055
320124.100
420134.156
520144.185
620154.164

Sumber Data : BKD Kabupaten Seluma, 2016

 

Dilihat dari jenjang pendidikan SDM ASN Pemda Kabupaten Seluma memiliki jenjang pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi. SDM ASN yang memiliki jenjang pendidikan SD sebanyak 29 orang, jenjang SMP 34 orang, jenjang pendidikan SMA sebanyak 750 orang, jenjang pendidikan DI dan DII sebanyak 253 orang, jenjang pendidikan DIII berjumlah 297 orang, sedangkan S1 dan DIV SDM ASN berjumlah 2.582 orang, SDM ASN yang S2 sebanyak 218 orang, sedangkan yang memiliki jenjang pendidikan tingkat S3 sebanyak 1 oraang.

Data di atas menunjukan tingkat pendidikan S1/DIV yang mendominasi SDM ASN Pemda Kabupaten Seluma, dari  8 (delapan) pengelompokan jenjang pendidikan SDM ASN tersebut hanya satu jenjang S1/DIV mendominasi yakni 62% dan 7 pengelompokan jenjang pendidikan SDM ASN hanya memiliki kontribusi 38% , ini artinya Pemkab Seluma perlu kerja keras untuk menyimbangkan antara jenjang pendidikan yang satu dengan jenjang pendidikan lainya sesuai kebutuhan dengan cara menganalisis beban kerja per SDM ASN sesuai dengan jenjang pendidikan atau spesialisasi biasanya tingkat pendidikan mempengaruhi level kompetensi.

Sementara, dilihat dari perkembangan pertumbuhan SDM ASN selama 6 tahun terakhir  , menunjukan laju pertumbuhan SDM ASN secara akumulatif setiap tahunnya selalu bertambah. Pertumbuhan jumlah SDM ASN tersebut menyadari bahwa Pemkab Seluma memiliki konsekuensi untuk melakukan peningkatan dalam aspek manajemen SDM ASN dan pengembangan kapasitas SDM ASN-nya.

Dari data dokumen dan hasil penelitian lapangan di atas, maka jenjang pendidikan SDM ASN Kabupaten Seluma bisa dikatagorikan cukup, karena jenjang pendidikan DIV dan S1 yang mendominasi dari total jumlah SDM ASN, ke depan perlu peningkatan jumlah SDM ASN ke jenjang pendidkan S2 dan S3, mengingat jumlah SDM ASN yang dimiliki  masih sangat kurang, tercatat  jenjang pendidikan S3 hanya 1 orang dan S2 hanya 218 orang. Kabupaten Seluma perlu SDM ASN yang memiliki keahlian bukan hanya SDM ASN sebagai pelaksana.

Jumlah SDM ASN di Kabupaten Seluma pada level jenjang pendidikan yang dikatagorikan level 2 dengan jabatan teknis mendominasi berjumlah 3.098 orang SDM ASN atau 75%. Berikutnya  level 1 yang terdiri dari jenjang pendidikan menengah dan D1 dengan angka 847 orang SDM ASN sekitar berkontribusi sebanyak 20% dari total SDM ASN di Kabupaten Seluma. Sementara jumlah SDM ASN pada level katagori 3 dengan jenjang pendidikan S2 dan S3 sebanyak 219 orang atau 5% dari jumlah SDM ASN.

Berdasarkan wawancara dengan kepala BKD (wawancara tanggl 31 September 2016) mengatakan  dominasi jenjang pendidikan S1 atau DIV ditunjang oleh SDM ASN yang dikelompokan menurut jabatan fungsional yang mayoritas dari tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, yakni SDM ASN yang menurut jabatan fungsional sebanyak 2.939 orang sedangkan menurut kelompok struktural dengan jumlah 1.225 orang.

Data pada BKD, SDM ASN katagori jabatan fungsional dapat diklasifikasikan lagi menjadi  beberapa kelompok yakni: 1) Guru; 2) Kesehatan Bidan; 3) Penyuluhan pertanian; 4) Pengawas Sekolah; 5) farmasi / makanan; 6) urusan pemerintahan. Jumlah SDM ASN dari masing-masing  jabatan fungsional; Guru berjumlah 1.890 orang, Kesehatan (Bidan) sebanyak 470, Penyuluh pertanian sebanyak 85 orang, sementara pengawas sekolah berjumlah 43 orang dan fungsional farmasi dan urusan pemerintah 2 orang.

Dari data di atas, bila dibanding dengan rasio jumlah penduduk dengan jumlah SDM ASN pada Kabupaten Seluma, rasio SDM ASN lebih dari 2% dari jumlah penduduknya, artinya jumlah tersebut masuk katagori cukup memadai, dengan catatan penyebaran SDM ASN merata. Akan tetapi berdasarkan pengamatan penulis, mengingat cakupan wilayah Kabupaten Seluma cukup luas masih sangat perlu pemerataan terutama tenaga fungsional kesehatan, tenaga pengajar dan tenaga penyuluh pertanian.

Mengingat jumlah SDM ASN sudah cukup memadai untuk menjalankan fungsi atau peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan sesuai dengan mandaat UU ASN yaitu SDM ASN mampu melaksanakan kebijakan,  SDM ASN mampu melakukan pelayanan publik dan SDM ASN mampu sebagai perekat.  Untuk melihat kemampuan SDM ASN dalam melakukan perannya perlu standar atau kompetensi sesuai dengan bidangnya masing–masing.

Peran atau tugas yang harus dilakukan oleh SDM ASN sesuai mandat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah melaksanakan 16 urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni


    1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

    2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

    3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

    4. penyediaan sarana dan prasarana umum;

    5. penanganan bidang kesehatan;

    6. penyelenggaraan pendidikan;è untuk Propinsi ditambah dengan alokasi sumber daya manusia potensial.

    7. penanggulangan masalah sosial;è untuk Propinsi ditambah yang bersifat lintas kabupaten/kota

    8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan;è untuk Propinsi  yang bersifat lintas kabupaten/kota.

    9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan   menengah;  è utk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota.

    10. Pengendalian lingkungan hidup;

    11. Pelayanan pertanahan;èuntuk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota.

    12. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;

    13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;

    14. Pelayanan administrasi penanaman modal ; èuntuk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota.

    15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; èuntuk Propinsi yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota.

    16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.



 

Kinerja Kabupaten Seluma Sebagai Penyelenggara DOB

Gambaran kinerja penyelenggaaan DOB pada Pemkab Seluma berdasarkan indikator dan target ketercapaian dalam pelaksanaan program kerja, baik diukur secara kualitatif maupun diukur secara kuantitatif yang menjadi tolak ukur dan tingkat pencapaian dari suatu tujuan yang ingin dicapai dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan.

RPJMD Pemkab Seluma 2010 – 2015, memiliki indikator kerja dan ketercapaian target, misalnya pada tahun 2015, seperti dalam tabel di bawah ini.

 

Tabel 2 Indikator Kinerja Kabupaten Seluma Tahun 2015



















































































NoIndikatorTarget
1PDRB per kapita6.880.000-7.100.000
2Indeks Perekonomian Makro71,65-72,98
3Angka Partisipasi Murni Sekolah dasar94,39-94-43
4Angka melek Huruf97,12-97,43
5Persentase Balita Gizi Buruk0,56-0,88
6Persentase Penduduk di atas Garis Kemiskinan78,17-81,71
7Rasio Penduduk yang Bekerja2,01-2,14
8Angka Kriminalisasi yang Tertangani15,87-16,03
9Proporsi Panjang Jaringan Jalan Dalam Kondisi Baik0,45-047
10Jumlah Koperasi Unit Desa33-35
11Jumlah Koperasi Non KUD112-115
12Rasio Akseptor KB90,01-90,23
13Angka Kriminalitas7,82-7,99
14Jumlah Demo5
15Tingkat Ketergantungan SDM49,87-50,01

Sumber: LAKIP Pemkab Seluma Tahun 2015

 

Pengukuran kinerja  DOB berdasarkan  indikator-indikator kinerja fiskal  yakni mengukur ketergantungan fiskal, kemampuan menghasilkan PAD, proporsi belanja modal terhadap total belanja APBD, dan kontribusi belanja APBD (BAPPENAS dan UNDP, 2008). Semenjak pembentukan DOB pengelolaan keuangan  Kabupaten Seluma, belum perna mendapat WTP dari BPK, tiga tahun terakhir (2013, 2014 dan 2015) pengelolaan keuangan mendapat oipini WDP dari BPK. Sementara, kontribusi PAD terhadap APBD sebesar 3,62%, artinya kemampuan keuangan daerah Kabupaten Seluma sangat kurang dan APBD memiliki ketergantungan kepada Pusat sebesar 96,38%.

Selain itu metode yang digunakan mengukur kinerja penyelenggaraan DOB adalah bagaimana realisasi dan capaian target program kerja Pemerintah Daerah yang tertuang dalam LKPJ yakni laporan pertangung jawaban Pemerintah Daerah (Bupati) kepada DPRD dan LPPD laporan pertanggung jawaban Pemerintah Daerah kepada masyarakat . PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pelaksana anggaran, mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaanya.

Evaluasi kinerja penyelenggaran Pemerintahan Kabupaten Seluma dilakukan setiap tahun dimulai dari 31 Desember sampai bulan Maret tahun berikutnya atau paling lambat 3 bulan setelah berahirnya tahun anggaran. EKPPD merupakan hasil jabaran dari Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan dijabarkan lagi ke dalam LPPD yang akan menjadi Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati. Wawancara pada Kasubdin Tapem Kabupaten Seluma  menjelaskan:

“Dalam pembuatan IKK dan LPPD yang merupakan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemkab oleh Bupati berdasarkan PP no 03 tahun 2007, kendala yang dihadapi sulitnya mendapatkan data dari SKPD, kami sebagai pelaksana jembut bola agar mendapatkan data yang diinginkan, komitmen pimpinan SKPD rendah, sementara laporan harus selesai tanggl 31 maret, biasanya permintaan data dimuali bulan desember, akhir januari data harus semua masuk, karena mau membuatan IKK dan LPPD membutuhkan waktu, data yang diberikan SKPD terkadang tidak diikuti data, perlu ditanya lagi. Dari IKK dan LPPD digodok oleh tim pusat dan provinsi akan menghasilkan EKPPD (wawanca tanggal 5 September 2016)”.

 

Landasan pembuatan LPPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 Ayat (1), Pasal 70 Ayat (3) dan Pasal 71 Ayat (2) tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa Kepala Daerah (Bupati) mempunyai kewajiban menyampaikan LPPD kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur dan LKPj kepada DPRD, dalam rangka untuk: 1) penilaian variabel indeks capaian kinerja terdiri dari penilaian pada tataran pengambilan kebijakan yakni penilaian yang dilakukan terhadap kinerja Kepada Daerah (Bupati) terdiri dari 13 aspek; 2) pada tataran pelaksanaan kebijakan yakni penilaian yang dilakukan terhadap kinerja satuan manajerial kerja SKPD terdiri dari 9 aspek (8 aspek dari sisi administrasi umum dan 1 aspek dari tingkat capaian kinerja / Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Rincian penilaian Kinerja Pemkab pada tataran pelaksanaan kebijakan daerah dengan gabungan ke 13 aspek dan 43 IKK mendapat nilai 2,6770 dengan katagori prestasi tinggi. Sedangkan penilaian pada tataran pelaksanaan kebijakan dengan penilaian 9 aspek yaitu 1) aspek administrasi umum 8 aspek dengan 21 IKK yang mencakup 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan dengan jumlah IKK 714, mendapat nilai 2,899 dengan prestasi tinggi; 2) aspek urusan pemerintahan yang terdiri dari 26 urusan dan 8 urusan pilihan mendapat nilai skor 2,190 dengan katagori mendapat prestasi tinggi. Urusan pemerintahan dibagi 3 urusan yakni; 1) urusan wajib mendapat nilai 2,319 dengan katagori prestasi  tinggi, dengan mengevaluasi 26 urusan wajib; 2) urusan pilihan mendapat nilai 1,675 dengan katagori sedang mengevaluasi dengan 8 urusan pilihan; 3) Indeks kesuaian materi dilakukan terhadap penyajian materi LPPD meliputi urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, ditambah lagi dengan kondisi gambaran umum daerah, kelengkapan komponen RPJMD sesuai dengan PP Nomor 3 tahun 2007 dan menyajian IKK, mendapat nilai 4,000.

Hasil dari evaluasi kinerja Pemkab  Kabupaten Seluma tersebut di atas berdasarkan LPPD tahun 2014 mendapatkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan Pemda ke tiga dari 10 Kabupaten/Kota dengan skor 2,6082 atau dengan katagori prestasi tinggi. Hasil penilaian evaluasi kinerja ini dilakukan divalidasi oleh tim provinsi dan pusat (Kemendagri) (Laporan EKPPD atas LPPD Kabupaten Seluma Tahun 2015).

Berdasarkan  data EKPPD menunjukan penyelenggaran pemeritahanan Kabupaten Seluma mendapat nilai memuaskan atau “Baik”. Sedangkan, realisasi program dan capaian target berdasarkan LAKIP, kinerja Pemerintahan Kabupaten Seluma mendapat nilai 60 dengan skor CC dengan predikat cukup baik.

 

KESIMPULAN

Tujuan pembentukan DOB untuk kesejahteraan masyarakat dengan cara melayani dan memberdayakan masyarakat guna peningkatan kesejahteraan umum melalui pemberian, penyediaan pelayanan yang prima secara efektif, efisien dan produktif. Peran SDM ASN dalam meningkatkan  kinerja DOB sangat tinggi karena SDM ASN yang melakukan semua aktivitas atau proses kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan DOB. Ketergantungan Kabupaten Seluma terhadap subsidi Pusat membuat Pemkab Seluma masuk kategori DOB yang belum bisa mandiri dan salah satu DOB yang memiliki kinerja yang rendah, selain itu, penyebabnya ditemukan baik pimpinan maupun aparaturnya tersandung kasus korupsi. Ke depan, perlu dilakukan optimalisasi peran SDM ASN agar aparatur profesional dan amanah dalam melakukan urusan penyelenggaraan DOB yang dimandatkan UU.

*Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu

 

DAFTAR PUSTAKA

BAPPENAS dan UNDP. (2008). Studi evaluasi dampak pemekaran daerah 2001-2007.

Bengkulu, K. (2014). Tata Kelola Pemkab Seluma Versi IGI Terburuk. Kupas Bengkulu.com. Bengkulu.

BPS Kabupaten Seluma. (2013). Kabupaten Seluma Dalam angka. Tais: BPS Kabupaten Seluma.

BPS Provinsi Bengkulu. (2013). Provinsi Bengkulu Dalam Angka. Bengkulu: BPS Kabupaten Seluma.

Firman, T. (2013). Territorial splits ( pemekaran daerah ) in decentralising Indonesia, 2000–2012: Local development drivers or hindrance? Space and Polity, 17(2), 180–196. https://doi.org/10.1080/13562576.2013.820373

Kachanowski, T. J. (2011). Human Capital Management in Government :Replacing Government Retiress. In 1. JHHSA Summer Capella University.

Keban, T, Y. (1995). Indikator Kinerja Pemerintah Daerah: Pendekatan Manajemen dan Kebijakan. In Makalah, Seminar Sehari. Yogyakarta: Fisip UGM.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2012). Otonomi Daerah-78% Daerah Pemekaran Gagal. Kementerian Dalam Negeri. Jakarta. Retrieved from www.kemendagri.go.id/news/2012/06/.../otonomi-daerah-78-daerah-pemekaran-gaga.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Pembentukan Daerah Otonomi di Indonesia. Jakarta. Retrieved from otda.kemendagri.go.id/CMS/Images/SubMenu/totalDOB

Mardiasmo. (2004). Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. In ke 2. Yogyakarta: Andi Offset.

Darmi, T. et, at. (2016). The Capacity Of Local Leaders To Improve Performance Of New Autonomous Region (Dob) In Indonesia (Case Study on The Regional Province of Bengkulu Seluma Regency). In Yan Xioang (Ed.), Innovation in Regional public Service For Sustainability (p. 104). Kunming: Atlantis Press. https://doi.org/10.29991/icpm-16.2016.27

Darmi, T. dkk,  (2013). Budaya Organisasi, Kinerja Organisasi, dan Kinerja Aparatur. Jurnal Administrasi Pembangunan FISIP UNRI, 2 Nomor 1, 1–114. Retrieved from download.portalgaruda.org/article.php?article=146116&val=2266

Yuliadi, I. (2012). Kesenjangan Investasi dan Evaluasi Kebijakan Pemekaran Wilayah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 13 Nomor 2.

 

Catatan:

Paper ini dipresentasikan pada acara Seminar Internasional kerjasama Universitas Ekasakti Padang dengan University Kebangsaan Malasyia di Padang Sumatera Barat pada tanggal 10 – 11 April 2017. Penelitian ini bisa terlaksana atas kerjasama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu dengan DRPM Kemenristekdikti melalui Skema Penelitian Disertasi Doktor dengan judul “Model Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Meningkatkan Kinerja Daerah Otonomi Baru (DOB)".