BENGKULU, PB - DPRD Kota Bengkulu mengesahkan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Rabu (26/4), di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Bentiring, Kota Bengkulu.
Adapun agenda rapat paripurna membahas Keputusan tentang Raperda Ruang Terbuka Hijau dan Raperda Restribusi Menara Telekomunikasi. Perda ini nantinya diharapkan bisa meningkatkan PAD dan meningkatkan pelayanan publik.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Yudi Darmawansyah dan turut dihadiri 23 anggota lainnya menyetujui untuk mengambil keputusan, meminta persetujuan anggota DPRD Kota secara lisan dan mendengarkan pendapat akhir Walikota.
Dalam kesempatan itu, Magdhaliansi dari fraksi Golkar menjadi juru bicara penyampaian laporan pembahasan dua Raperda. Sementara untuk pandangan akhir Walikota diwakilkan kepada Asisten III, M Husni. Dalam rapat Paripurna Dua Raperda tersebut akhirnya disepakati menjadi Perda.
Dalam pandangan akhir Walikota Bengkulu, M Husni mengucapkan terimaksih kepada DPRD Kota karena telah membahas dua Raperda ini. Tentunya dua Perda tersebut akan menjadi aturan yang bermanfaat bagi pelayanan publik menjadi lebih baik.
"Dengan pembentukan dua Perda tersebut bertujuan untuk meningkat rasa aman, nyaman masyarakat, serta peningkatan retribusi pajak untuk menjadikan Kota Bengkulu yang lebih baik," kata Husni. [Media Center Kominfo Kota Bengkulu]