BENGKULU, PB - DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sesuai agenda, Rapat Paripurna dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Bentiring pada Selasa (18/4) pagi.
Empat Raperda tersebut adalah, Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Perubahan Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Uang Daerah, selanjutnya, Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kota Bengkulu.
Dalam pandangan akhir di Rapat Paripurna, Wakil Walikota Bengkulu, Patriana Sosialinda berharap pembahasan empat Raperda berjalan dengan lancar. Selanjutnya Dia meminta persetujuan DPRD Kota untuk segera mengesahkan emapat Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di kesempatan itu, Partiana turut memberikan terimakasih atas kritik dan saran semua pihak dalam upaya penyempurnaan Raperda. Hal itu, kata Dia, akan penting bagi pelayanan publik yang diharapkan.
"Pemerintah Kota Bengkulu berharap empat Raperda tersebut dapat disahkan jadi Perda. Saya juga megucapan terimakasih atas kritikan dan saran demi sempurnanya ke empat Raperda itu," jelasnya.
Untuk diketahui, rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Erna Sari Dewi didampingi Wakil ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah. Tampak hadir dalam paripurna diantaranya, Kepala OPD, Camat dan Lurah. [Media Center Kominfo Kota Bengkulu]