BENGKULU SELATAN, PB - Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan Hartoyo mengatakan, sepanjang tahun 2017 ini sudah ada satu Galian C yang dilaporkan masyarakat.
Diduga galian C tersebut milik mantan pejabat/keluarga mantan pejabat di Bengkulu Selatan. Laporan dilayangkan oleh masyarakat Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna beberapa bulan lalu.
"Itu dilaporkan oleh masyarakat Desa Kembang Ayun ke Polres. Ada kekhawatiran dari masyarakat, jika galian C itu terus beroperasi maka akan terjadi abrasi dan menggerus persawahan warga di pinggir Air Manna. Kami bersama Polres sudah bersama-sama meninjau lokasi pada akhir Februari dulu," ujar Hartoyo.
Sejauh ini, pihaknya belum mendapati adanya galian C illegal di Bengkulu Selatan. Meskipun ada pengambilan galian C tanpa izin, biasanya hanya untuk pemakaian pribadi dan hanya berskala kecil. Misalnya untuk pembangunan rumah pribadi.
"Kalau untuk rincian jumlah dan lokasi galian C se Bengkulu Selatan, itu ada di Bidang Amdal. Kebetulan orangnya lagi di luar. Kami himbau kepada masyarakat, jika melihat dan menemukan adanya galian C yang tak berizin atau illegal, silahkan laporkan kepada kami," jelas Hartoyo.
Terkait dengan galian C illegal, dirinya meminta kepada Dinas Satpol PP Bengkulu Selatan untuk melakukan penertiban. (Apd)