JAKARTA, PB - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap 20 April harus dijadikan momentum meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia. Hal tersebut harus ditingkatkan sehingga konsumen tidak rentan untuk dieksploitasi.
Mendag Enggar mengungkapkan beberapa hal yang ingin dicapai dengan memperingati Harkonas, yaitu menguatkan kesadaran konsumen secara masif akan pentingnya hak dan kewajibannya, serta mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
“Melalui peringatan Harkonas kami juga ingin menempatkan konsumen menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi Indonesia. Dengan begitu diharapkan pelaku usaha terdorong memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang berkualitas dan berdaya saing pada era globalisas,” ujar Enggar.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah untuk terus melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen Indonesia. Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan tahun 2016 di 13 provinsi menunjukan bahwa nilai IKK Indonesia 30,86 dari nilai maksimal 100.
“Pemetaan IKK Indonesia secara umum memperlihatkan konsumen cenderung tidak mengetahui undang-undang dan lembaga perlindungan konsumen, serta tidak mengajukan komplain ketika merasa dirugikan,” tambah pria kelahiran 1951 itu.
Enggar melanjutkan, dari hasil survei terungkap bahwa hanya 42 persen konsumen yang mengalami masalah lebih memilih tidak melakukan pengaduan. Alasan yang disampaikan bervariasi. Ada konsumen yang beralasan risiko kerugian yang diterima dinilai tidak besar (37 persen), tidak mengetahui tempat pengaduan (24 persen), dan menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit (20 persen). Ada pula yang beralasan telah mengenal baik penjual (6 persen) sehingga urung melakukan pengaduan.
Tema Peringatan Harkonas 2017 adalah “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri, dan Cinta Produk Dalam Negeri”. Menurut Enggar, konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mampu menegakkan haknya, melaksanakan kewajibannya, serta mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan.
“Konsumen yang cerdas tentunya hanya membeli produk-produk yang sesuai ketentuan dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri yang sesuai ketentuan akan meningkatkan daya saing dan perekonomian bangsa, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Peringatan Harkonas didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lewat peringatan Harkonas diharapkan mampu menjadi pengingat untuk terus meningkatkan keberdayaan konsumen, terutama di saat peluang dan tantangan yang dihadapi konsumen semakin kuat dengan adanya perkembangan teknologi.
Enggar menjelaskan, dengan pasar yang semakin digital dan global maka semakin banyak pilihan, kesempatan, kenyamanan bertransaksi, dan harga yang lebih terjangkau. Namun, untuk menjamin pertumbuhan yang berkesinambungan, tidak hanya jaminan ketersediaan barang dan/atau jasa yang diutamakan, tetapi pengembangan pasar secara digital juga harus dapat dipercaya, memberikan perlindungan terhadap konsumen, dan terintegrasi dengan kehidupan sehari-hari.
Saat ini, 40 persen penduduk dunia dan 33,2 persen penduduk Indonesia mempunyai akses ke internet. Hal tersebut tentunya akan terus berkembang di masa depan, sehingga konsumen harus semakin jeli dalam menghindarkan diri dari praktik-praktik pelaku usaha yang merugikan. Oleh sebab itu, Mendag menegaskan perlindungan konsumen menjadi prasyarat mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
“Melalui keberdayaan dan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia yang bermartabat, cerdas, sehat, inovatif, dan produktif. Ini akan membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan jauh lebih baik lagi berdaya saing di berbagai bidang di kancah dunia,” pungkas Mendag. [SM]