BENGKULU, PB - Sikap DPRD Kota Bengkulu yang terkesan menghambat pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) mendapat kritik keras.
Kelompok masyarakat yang menyebut diri sebagai Relawan Samisake untuk Rakyat meminta agar revisi Perda tentang Dana Bergulir Samisake segera disahkan. Bagi relawan program Samisake sudah pro rakyat dan harus didukung oleh semua pihak termasuk oleh dewan perwakilan rakyat.
"Kalau Perda Samisake diulur maka DPRD Kota akan berhadapan dengan masyarakat. Ada ribuan penerima dana bergulir Samisake yang bisa kami konsolidasikan dan ajak dialog untuk mendesak Raperda itu disahkan menjadi Perda," kata Koordinator Relawan Samisake untuk Rakyat, Yusliadi, Jumat (7/4).
Lebih jauh, kata Yusliadi, relawan sudah merencanakan untuk datang menemu dewan dan menanyakan terkait Raperda. Selain itu, Relawan juga menuntut dan mendesak Raperda Samisake untuk segera disahkan.
"Rencananya, Senin nanti kami akan datang ke kantor DPRD Kota untuk mendesak pengesahan Raperda Samisake. Kami akan kerahkan 300 orang, sebelum disahkan DPRD kami akan terus mendesak hal itu," jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Bengkulu telah menjadwalkan memparipurnakan sebanyak 12 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu pada akhir bulan April 2017 dalam empat tahap.
Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah, Senin (3/4/2017), kedua belas Raperda pro rakyat tersebut diantaranya, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, ASI Eksklusif, Penyelenggaraan Pendataan Penduduk dan Catatan Sipil, Penyertaan Modal ke PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu dan Samisake. [MS]