Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Raker dengan Kemenhub, Senator Minta Kapasitas Bandara Fatmawati Ditingkatkan

JAKARTA, PB - Kementerian Perhubungan menggelar rapat kerja (raker) dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Komite II di Ruang rapat Komite II DPD RI, Selasa (25/4/2017). Rapat ini membahas Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 mengenai taksi online, angkutan lebaran dan Jembatan timbang.

Ketua Komite II, Parlindungan Purba, dalam rapat dengan Sesditjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, dan Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, mengatakan bahwa keberadaan transportasi online memancing adanya konflik di beberapa daerah seperti Bandung, Yogyakarta, Medan, Tangerang dan Bali.

“Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 memang mengatur transportasi online wajib berbadan hukum, dan mengikuti ketentuan transportasi umum. Tetapi Permen ini belum mampu menjadi solusi atas polemik keberadaan transportasi online,” ujarnya.

Senator asal Provinsi Bengkulu, Riri Damayanti John Latief, menyampaikan, daerahnya sangat memerlukan penambahan kapasitas Bandar Udara (Bandara) Fatmawati Soekarno dan Pelabuhan Pulai Baai.

"Saat lebaran, lalu lintas di Bengkulu padat dengan pemudik dan wisatawan. Minimnya kapasitas Bandara Fatmawati menambah permasalahan transportasi di Bengkulu ketika lebaran tiba," kata Riri.

Senator termuda Indonesia ini juga menanyakan tentang penetapan harga tarif trasportasi dan harapan pada Kemenhub agar sekiranya dapat memperbaiki kualitas jaringan dan jangkauan seluler, pendakalan alur pelabuhan, dan rendahnya frekuensi penerbangan pesawat perintis di Bengkulu.

Menjawab hal itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Perhubungan Darat, Hindro Surahmat mengatakan, terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online, meskipun sudah diberlakukan, masih ada aturan dalam Permenhub tersebut yang memerlukan masa transisi dan sosialisasi sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang untuk menerapkannya.

Sementara untuk penetapan batas tarif atas-bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan ditetapkan oleh pemerintah pusat akan dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah, dengan cara pemerintah daerah mengajukan usulan tarif kepada pemerintah pusat, untuk nantinya dibicarakan dan ditetapkan tarifnya. [AR]