BENGKULU, PB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu, memberikan perhatian serius terhadap rakyat miskin di Kota Bengkulu.
Hal ini ditunjukkan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin melalui sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota, Erna Sari Dewi, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda, Selasa (18/4) pagi.
Selain itu dalam agenda ini juga disahkan untuk 3 Perda lainnya seperti Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kemudian Perda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, serta Perda tentang penyertaan Modal Pemda kepada PDAM.
"Perda ini harus tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Seperti PDAM sebenarnya bukan dijadwalkan hari ini, tetapi menginggat Wakil-wakil rakyat ini sangat mewakili suara rakyatnya, maka jadwal ini kami majukan, inilah bukti kita pro terhadap rakyat," ujar Erna usai mendengarkan penyampaian Juru Bicara Badan Legisasi (Banleg) terhadap 4 raperda tersebut.
Di dalam penyampaian tersebut dijelaskan, untuk perda bantuan hukum masyarakat Miskin yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Bengkulu ini, memposisikan strategi untuk mengatasi masalah pendanaan untuk bantuan hukum, khususnya bagi rakyat miskin yang memiliki masalah hukum. Dan dikhususkan lagi yang dilakukan dengan sarana litigasi terhadap masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Selain itu, pemerintah Kota Bengkulu akan menyediakan pendanaan berkenaan dengan penggunaan sarana non litigasi berupa penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan, kemudian kegiatan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi dalam menyelesaikan masalah hukum.
Menurut Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda, Raperda ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena akan sangat membantu masyarakat untuk dapat mendapatkan pengawalan terhadap proses hukum terutama yang terkena adalah masyarakat golongan kecil/miskin.
"Sehingga posisi strategis pemerintah Kota Bengkulu diformulasikan dalam suatu Perda yang menjadi dasar atau acuan bagi pemerintah kota untuk menjamin warga miskin di Kota Bengkulu agar mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," terang Wawali sapaan akrabnya.
Selain itu, untuk Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini pemerintah Kota Bengkulu berpedoman kepada standar akuntansi berbasis aktual, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, dan berdasarkan Peraturan Kemendagri nomor 64 tahun 2013. Maka diharapkan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat meminimalisir tingkat penyalahgunaan keuangan daerah.
Selanjutnya, mengenai Perda penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) menjelaskan bahwa keberdaan anak jalanan dan gepeng ini cendrung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, serta menganggun ketentraman di tempat umum bahkan memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan. Sehingga perlu dilakukan penangganan secara komperhensif, terpadu, dan berkesinambungan.
"Dan usaha penanganan yang sudah dilakukan saat ini adalah pembinaan sosial, seperti pemberian bantuan sosial kepada kelompok usaha bersama, untuk memberdayakan gepeng agar dapat hidup mandiri secara ekonomi maupun sosial sehingga dapat menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat," ungkap Wawali.
Sedangkan untuk, Raperda Penyertaan Modal kepada PDAM Kota Bengkulu dianggap sangat penting karena rentang waktu mulai dari pendirian hingga saat ini, pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kota Bengkulu.
Maka dengan disetujui Raperda ini penyertaan modal tersebut telah memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan daerah sebagai dasar yuridis. Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga telah mendukung program hibah air minum dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta terealisasinya sistem air minum regional yang lebih dikenal Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, dan Seluma (Benteng Kobema). [Ms]