BENGKULU, PB - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Syarnubi, terancam dicopot dari jabatannya, terkait pemeriksaan kasus Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Panorama. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah kota, Marjon, Kamis (13/4).
"Ketika sudah ditetapkan Aparat Penegak Hukum dan terbukti, berarti dia tidak bisa bekerja lagi, kalau dia punya jabatan maka jabatannya akan ditarik," kata Marjon.
Menurut Marjon, pemberantasan tindak pidana pungutan liar (Pungli) sudah menjadi komitmen pemerintah Kota Bengkulu yang sudah dibentuk tim Saber Pungli sesuai SK Walikota. Sehingga, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya keterlibatan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota, maka secara otomatis dan tanpa toleransi akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, karena dianggap tidak lagi wajar menjadi pejabat yang tugasnya melayani masyarakat.
Namun, dirinya masih berprasangka baik terhadap yang bersangkutan bahwa tidak ada keterlibatan apapun terkait persoalan tersebut. Terlebih lagi, saat dilakukan pemeriksaan oleh Polda status Kepala Dinas LH masih sebagai saksi.
"Untuk sementara ini sudah ditanggani oleh aparat. Ya jadi kita tunggu saja prosesnya. Kita tunggu keputusan aparat terkait statusnya apa," tandas Marjon.
Diketahui, 11 April lalu Kepala DLH Kota dipanggil oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu terkait pungutan retribusi pengolahan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 20011 Tentang Retribusi dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengolahan Sampah. Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, jika terbukti ada aliran dana yang diterima oleh pejabat kota ini maka dipastikan statusnya akan dinaikan dari saksi menjadi tersangka seusai aturan yang berlaku. [Media Center Kominfo Kota Bengkulu]