BENGKULU SELATAN, PB - Masih ingat dengan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Kepala Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya beberapa bulan yang lalu?
Kabar terbaru, setelah melalui berbagai tahapan termasuk proses pemeriksaan oleh inspektorat, akhirnya Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mencopot Arumin Sartono dari jabatannya sebagai Kades Kemang Manis.
Surat pemberhentian Arumin Sartono sebagai Kades hari ini diserahkan oleh Camat Pino Raya Efredi Gunawan.
"Tadi sudah diserahkan SK pemberhentian Kades Kemang Manis Arumin Sartono," ujar Camat.
Pemberhentian Arumin Sartono sebagai Kades sebenarnya terhitung sejak dikeluarkannya SK Bupati Bengkulu Selatan No 140/368/Tahun 2017 tertanggal 18 April 2017 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
"Menimbang : Bahwa sehubungan dengan sdr. Arumin Sartono jabatan Kepala Desa Kemang Manis, berdasarkan berita acara musyawarah adat menyangkut masalah kepala desa tanggal 30 Desember 2016 dan laporan hasil audit inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan nomor K/700/01/1K/2017 tanggal 7 Februari 2017 yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan asusila. Bahwa perbuatan asusila yang dilakukan oleh sdr. Arumin Sartono sebagai Kades Kemang Manis telah melanggar ketentuan pasal 53 huruf M Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, Memutuskan : Memberhentikan Sdr Arumin Sartono dari jabatan sebagai kepala desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya," demikian sebagian bunyi Keputusan Bupati Bengkulu Selatan No. 140/368/ Tahun 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya. (Apd)