REJANG LEBONG, PB - Sebanyak 215 pasangan suami istri (pasutri) yang hidup berumah tangga tanpa ikatan surat nikah yang resmi dari negara terlihat antri mengikuti sidang isbat di kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Senin (15/5).
Bupati Rejang Lebong, H A. Hijazi dalam arahannya, meminta perangkat Desa, Kelurahan dan perangkat Kecamatan di tujuh kecamatan Wilayah Lembak mendata Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah. Ini menyusul informasi yang menyebutkan di Rejang Lebong terdapat ribuan Pasutri belum memiliki Buku Nikah sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku.
"Saya harap ini menjadi perhatian khusus bagi perangkat pemerintahan yang ada di tingkat desa kelurahan dan kecamatan, " ujar Bupati Rejang Lebong saat membuka kegiatan sidang Isbat sekaligus perayaan Isra Mikraj di kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) tersebut.
Data terhimpun jurnalis pedomanbengkulu.com dilapangan, pelaksanaan Sidang isbat tersebut di ikuti 215 Pasutri yang berasal dari 7 kecamatan di wilayah Lembak. Diantaranya, kecamatan Sindang Kelingi, Sindang Dataran, Binduriang, SBU, SBI, kota Padang, Padang Ulak Tanding.
"Perangkat juga wajib memberikan bimbingan agama kepada Pasutri yang telah menjalani sidang isbat dibantu dengan perangkat agama yang ada, " tegas Bupati. [Ifan]