REJANG LEBONG, PB - Belakangan beredar informasi bahwa ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemda Kabupaten Rejang Lebong yang berstatus rangkap jabatan. Diketahui, pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong berinisial BS merangkap jabatan menjadi Plt Kepala Dinas Sekolah Dasar di Desa Tebat Tenong.
Menurut sumber informasi pedomanbengkulu.com rangkap jabatan tersebut sudah berlangsung selama 6 bulan. Menyikapi hal tersebut, Inspektorat Rejang Lebong mengaku belum tahu, namun bila benar terjadi rangkap jabatan dan melanggar aturan maka Inspektorat berjanji akan bertindak tegas.
"Jika benar ada ya akan kita tindaklanjuti segera," kata Kepala Inspektorat Rejang Lebong, Hambali.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Samudji menyebutkan bahwa rangkap jabatan tidak menjadi masalah selama belum ada aturan hukum yang mengatur.
"Memang belum ada aturannya. Tetapi, itu sebuah kebijakan yang sudah berjalan lama. Yang tidak boleh itu kalau pengawas merangkap jabatan menjadi kepala sekolah defenitif," ujar Samudji.
Saat di tanya soal kapan posisi kepala sekolah tersebut akan diisi, Samudji belum bisa memastikan kapan mutasi kembali akan bergulir. "Kita masih menunggu hasil penjaringan dari Baperjakat. Tetapi dari informasi yang kita himpun, dalam waktu dekat mutasi akan digelar. Tetapi untuk posisi kepala sekolah belum ada informasinya, " kata Samudji. (Ifan)