BENGKULU, PB - Terkait adanya beberapa jajaran penegak hukum, yang diduga tersandung kasus, baik secara langsung ataupun tidak. Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Provinsi Bengkulu diminta untuk menjalankan tugas secara profesional dan mengutamakan kebenaran dalam melakukan pembelaan. Selain itu, para advokat yang berada di wilayah Bengkulu ini diminta lebih peka dalam memberikan bantuan hukum kepada mayarakat, bukan justru kepada para elit yang terindikasi menindas hak – hak masyarakat kecil.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Hasanuddin Nasution menjelaskan, dalam menjalankan tugas memberikan bantuan atau pembelaan hukum, memang selama ini belum ada forum khusus, jika terjadi “benturan” hukum diantara sesama penegak hukum, terutama terhadap profesi advokat. Karenanya, dalam waktu dekat DPN PERADI akan melakukan pertemuan khusus terhadap para petinggi penegak hukum, untuk membicarakan hal ini lebih lanjut.
“Mestinya kan kalau sesama penegak hukum ada forum juga yang membicarakan kalau terjadi benturan diantara mereka. Nah ini kedepan akan kita budayakan lagi dan setelah ini kami mungkin di Jakarta akan ketemu dengan petinggi – petinggi hukum,” ungkap Hasanuddin Nasution usai Sidang Terbuka Pengucapan Sumpah Advokat PERADI Bengkulu 2017, di Aula Pengadilan Tinggi Bengkulu, Senin (08/05).
Dilain pihak, Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Edyarsyah mengatakan, atas pelantikan dan pengukuhan 30 Advokat PERADI Bengkulu 2017 ini, pihak Pemda Provinsi mengharapkan adanya sinergisitas dalam hal pembelaan dan pengembangan hukum di Bengkulu. Sehingga kedepan, solusi atas permasalahan hukum di tengah masyarakat bisa semakin adil dan bijaksana.
“Kami memberikan ucapan selamat atas pengukuhan dan pelantikan kepada 30 Advokat PERADI Bengkulu 2017 yang baru. Diharapkan kedepan semakin terjalin sinergisitas angara PERADI Bengkulu dan Pemda Provinsi,” jelas Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Edyarsyah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Wahjono menekankan, kepada para Advokat Bengkulu yang mulai hari ini telah resmi menjalankan tugas sebagi penegak hukum, untuk selalu mentaati kode etik sebagai profesi Advokat. Jika terjadi pelanggaran kode etik, maka sanksi tegas pasti akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Dewan Kehormatan.
“Kalau terjadi suatu pelanggaran kode etik tentunya akan diproses melalui Dewan Kehormatan. Untuk itu Dewan Kehormatan untuk dapat menjalankan tugas dengan tegas supaya membuat efek jera kepada pelanggar,” ungkap Wahjono. [Ms]