LEBONG, PB - Utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sebesar Rp 3,5 miliar kepada PT Jurai Agung memasuki babak baru. Teranyar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong diminta untuk membayar utang tersebut.
Hal itu terungkap dari Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Syabahul Adha, tertanggal 23 Maret 2017.
Dalam surat tersebut tertulis, anggaran utang tersebut telah disediakan di Dinas PU Kabupaten Lebong. Kemudian, Dinas PU Lebong diminta untuk segera memproses pencairan tagihan yang telah berusia lima tahun tersebut.
Untuk diketahui, Pemkab Lebong sebelumnya dihukum Pengadilan Negeri (PN) Tubei untuk membayar sisa uang pekerjaan enam paket proyek pembangunan/ peningkatan jalan di Kabupaten Lebong tahun anggaran (TA) 2012 lalu yang telah dikerjakan PT. Jurai Putra Agung dengan total nilai Rp 3,5 miliar.
Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tubei sudah sejak 22 Oktober 2015 silam, namun hingga saat ini putusan tersebut belum dijalankan oleh Pemkab Lebong.
Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menyatakan bahwa nilai proyek yang sudah dikerjakan John Latief adalah sebesar Rp 13,4 miliar. Namun Pemkab Lebong baru membayar proyek senilai Rp 19,6 miliar tersebut sebesar Rp 9,8 miliar.
Sebelumnya, telah digelar empat kali rapat bersama antara pihak-pihak yang terkait seperti Bupati, Ketua dan Pimpinan DPRD, Kapolres, Kajari, Sekda, Asisten Setda, Dinas Pekerjaan Umum dan lainnya dengan keputusan Pemkab Lebong bersedia melaksanakan kewajibannya.
PN Tubei sudah mengirim surat kepada Pemkab Lebong tertanggal 3 November 2016 perihal peringatan (aanmaning) dari PN Tubei terkait putusan tersebut. [AR]