JAKARTA, PB - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), cabang dari Hizbut Tahrir internasional, oleh pemerintah Indonesia saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Pembubaran HTI diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Indikasi itu dianggap bertentangan dengan UU Ormas yang berlaku di Indonesia.
Namun, Indonesia bukanlah negara pertama yang melarang organisasi yang lahir di Palestina tersebut. Sejumlah negara, termasuk negara-negara di Timur Tengah telah melarang, atau mengawasi dengan ketat kegiatan kelompok tersebut.
Melansir Sydney Morning Herald pada Senin (8/5), Mesir, Irak, Yordania, Libya, Maroko, Arab Saudi, Suriah, Tunisia dan Turki - dan di sebagian besar wilayah Timur Tengah lainnya, kecuali Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon dan Yaman, telah melarang kelompok itu.
Selain itu, kelompok ini juga dilarang di sejumlah negara lainnya seperti Rusia, Pakistan, Australia, serta Bangladesh. Sementara di Jerman, kelompok ini tidak dilarang, namun mereka tidak diperkenankan untuk terlibat dalam kegiatan politik.
Organisasi ini sendiri didirikan pada tahun 1953 di Palestina dengan klaim sebagai organisasi Muslim Sunni. Pendirinya adalah Syaikh Taqiuddin al-Nabhani, seorang sarjana hukum dan hakim pengadilan asal Palestina. Hizbut Tahrir ditengarai telah menyebar ke lebih dari 50 negara.
Mengutip situs resmi Hizbut Tahrir, organisasi itu mengklaim gerakannya menitikberatkan perjuangan dalam membangkitkan umat Islam di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya “Khilafah Islamiyah”.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan. [AM]