JAKARTA, PB - Pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) mulai 1 Juni 2017 menaikkan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen.
Lalu, bagaimana persayaratannya? dikutip dari kumparan.com Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan pihaknya langsung memberikan santunan kepada korban kecelakaan atau ahli waris ketika mendapatkan data dari Kepolisian. Biasanya, 2-3 jam setelah kecelakaan pihak Kepolisian langsung memberikan data kepada Jasa Raharja.
"Untuk korban meninggal di tempat, satu hari satu malam selesai, Polri sangat cepat, 2-3 jam sudah ada data. Data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), korban meninggal kami lihat keluarganya, rata-rata keluarga korban ini biasanya dua hari, karena ada yang jarak jauh," ujar Budi saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5).
Menurutnya, saat ini pihak Jasa Raharja terus meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan jaringan. Bahkan saat ini, di setiap kabupaten telah ada kantor Jasa Raharja.
"Kami tingkatkan jaringan, kami usahakan setiap kabupaten sekarang ini sudah ada kantor kami, tapi perkembangan teknologi, pengajuan bisa online, kami hadir, kami selesaikan," ucapnya.
Budi juga mengatakan, bagi keluarga atau korban kecelakaan lalu lintas bisa mengklaim santunan tersebut. Caranya, memiliki laporan dari pihak Kepolisian terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami. Kedua, mendatangi kantor Jasa Raharja terdekat untuk formulir klaim asuransi atau membawa surat keterangan dari rumah sakit pasca kecelakaan.
"Atau istrinya (korban kecelekaan) bisa membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kartu keluarga atau surat nikah atau KTP korban. Bisa juga datang ke kantor kami," kata dia.
Setelah itu, pihak Jasa Raharja akan memproses kelengkapan tersebut. Menurut dia, dalam waktu dua hari santunan tersebut akan ditransfer atau diberikan langsung ke pihak korban.
"Rata-rata keluarga korban ini dua hari selesai kami berikan (santunan)," pungkasnya. [AM]
Berikut nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Cacat tetap dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
- Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.
- Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu.
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.