Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kerja Bersama Wujudkan Energi Berkeadilan di Bengkulu

JAKARTA, PB - Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kemaritiman, baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan tentang pentingnya energi berkeadilan. Pentingnya program tersebut sebagai bagian untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, memperbaiki iklim usaha dan menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Senator termuda Indonesia, Riri Damayanti John Latief, menjelaskan, wujud kongkrit program Energi Berkeadilan itu mencakup rasio elektrifikasi, pemerataan dan keterjangkauan, keberlanjutan, investasi dan pertumbuhan, serta reformasi birokrasi.

Riri mengatakan, dalam praktik program itu berwujud Peningkatan Kapasitas Listrik 35.000 MW, Listrik Pedesaan Dan Melistriki 2.500 Desa. Kemudian, diantaranya Subsidi Tepat Sasaran, BBM Satu Harga, Jaringan Gas, Konverter Kita LPG untuk Nelayan dan 1 Nozel SPBG di setiap SPBU.

"Lalu terdapat Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan, Pokok-pokok PPA, Pembangkit Listrik Mulut Sumur Gas, Hilirisasi Minerba, Pl 10 Persen Kontrak Migas, Kilang Swasta, Harga Gas Industri, PSC Gross Split, Pengembalian Cost-PSC, Penyederhaan Perizinan, Online System dan Penataan Pegawai," jelasnya.

Konsekuensi dari kebijakan Energi Berkeadilan tersebut, lanjut anggota Komite II DPD RI itu, diturunkannya subsidi energi sebesar 66 persen atau Rp 491 triliun dalam dua tahun terakhir dibandingkan dua tahun sebelumnya. Subsidi itu kemudian dialihkan untuk pembangunan yang lebih berkeadilan diantaranya untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

"Pada bidang ketenagalistrikan, Kementerian ESDM telah merumuskan regulasi program percepatan elektrifikasi di perdesaan Indonesia. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016. Dalam regulasi ini ditentukan adanya penyediaan listrik dengan total kapasitas hingga 50 MW untuk perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan dan pulau kecil berpenduduk seperti Pulau Enggano," paparnya.

Program tersebut, tambah Riri, digunakan dengan memanfaatkan penggunaan sumber energi baru terbarukan (EBT) sebagai sumber energi. Penetapan wilayah usaha akan dilakukan oleh Menteri ESDM berdasarkan usulan Gubernur. Namun, tegas Riri, Gubernur maupaun Bupati/Walikota di Bengkulu dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bila tidak ada investor yang berminat untuk menanamkan investasinya dalam pada bidang ini.

"Kepala Daerah di Bengkulu dapat mengoptimalkan program-program tersebut, terutama pemanfaatan sumber energi terbarukan. Sebab, Provinsi Bengkulu memiliki banyak sumber energi baru dan terbarukan tersebut seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunanan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Kalau Pemprov tidak bisa bekerja sendiri, Pemkab memiliki tanggungjawab moral untuk mewujudkan keadilan energi ini secara bersama-sama," pungkas Riri. (AR)