Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPK Usul Pemberhentian PNS Dipermudah

[caption id="attachment_42675" align="alignleft" width="300"] KPK bertemu Jokowi di Istana Negara, Jumat (5/5)[/caption]

JAKARTA, PB - Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi oleh Mensesneg Pratikno dan Staf Khusus Presiden Johan Budi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5) siang.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK, Alexander  Marwata berpendapat masalah korupsi di Indonesia karena masalah integritas. Karena itu, untuk menumbuhkan integritas di dalam aparat sipil nasional atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengusulkan agar pemberhentian atau pemecatan pegawai negeri itu dipermudah ketika menyangkut masalah integritas.

Selama ini, lanjut Marwata, pegawai negeri itu merasa ketika dia sudah masuk pegawai negeri, asal dia masuk tepat waktu dan pulang tepat waktu, itu pasti aman sampai pensiun dan tiap akhir bulan dia dapat gaji. Sehingga penyimpangan- penyimpangan seperti titip absen, atau apapun itu hampir  tidak ada sanksinya dan sebagainya.

“Kami mengusulkan, ada peraturan atau ada ketentuan yang mempermudah untuk pemberhentian Pegawai Negeri Sipil itu atau pemberhentian  sudah diserahkan ke instansi masing-masing. Supaya apa? Supaya ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi aparat sipil negara agar segera bisa bekerja dengan benar, profesional,” tutur Marwata. [AM]