BENGKULU SELATAN, PB – Seiring dengan berkembangnya dan bertambah banyak perusahaan di Bengkulu Selatan, sudah selayaknya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Selama ini di Bengkulu Selatan belum ada Perda CSR, sehingga perusahaan terkesan semaunya dalam menyalurkan CSR.
Diungkapkan Kabag Ekonomi dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Isran Kasiri, sejak dirinya menjabat belum ada perusahaan yang membuat laporan CSR. Padahal pihaknya telah melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bengkulu Selatan Hendri Donan mengaku bahwa selama ini baru ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang CSR. Namun belum rinci.
“Tahun ini memang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Kalau tidak salah itu merupakan inisiatif dari dewan. Namun kita belum menerima draftnya. Mudah-mudahan tahun ini Bengkulu Selatan punya Perda CSR,” jelas Hendri Donan. (Apd)