LEBONG, PB - Menindaklanjuti tuntutan masyarakat terdampak bencana longsor di wilayah pembangunan proyek panas bumi Hululais, Bupati Lebong H. Rosjonsyah mengirim Surat Permohonan kepada Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Melalui surat bernomor 362/805/BPBD/V/2017 dan tertanggal 04 Mei 2017 itu, Bupati meminta PGE untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak bencana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi mengatakan besarnya perbedaan jumlah bantuan, yaitu antara Rp 1 juta hingga Rp1 miliar. Menurut Mirwan, selain berdasarkan luas lahan, kriteria penentuan nilai antara lain didasarkan atas perbedaan jumlah dan jenis pohon yang terletak di lahan tersebut. “Misalnya, kebun kopi dan karet kan beda,” katanya
Terkait deskripsi lokasi lahan, Mirwan mengatakan semua sudah sesuai dengan lokasi masing-masing desa. “Data dari desa itu, alamatnya juga dari desa itu,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam Surat Permohonan tersebut Bupati Lebong meminta agar PGE memberikan bantuan sebesar Rp 10,7 miliar kepada warga. Namun akhirnya disepakati, bahwa PGE akan memberikan bantuan 50 persen dari total yang diminta. Kesepakatan itu dilakukan melalui pertemuan di Aula Kejaksaan Negeri Lebong, 18 Mei 2017, yang turut dihadiri Sekda Kabupaten Lebong Mirwan Effendi.
Meski kesepatan sudah dilakukan, banyak pihak mempertanyakan Surat Permohonan Bupati Lebong tersebut. Selain adanya permohonan senilai nol rupiah, juga karena besarnya rentang nilai bagi warga yang menerima. Ada yang diajukan menerima Rp 1 juta, namun ada juga yang hingga Rp 1 miliar. Selain itu, lampiran tersebut juga dinilai tidak menyertakan deskripsi lokasi tanah warga secara detail.
Terkait kelengkapan data, juga pernah dipertanyakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lebong Zamhari. Zamhari mengatakan, pihaknya pernah mengirim surat kepada Bupati Lebong terkait hal itu.
“Kita minta dilengkapi saja. Karena memang ada beberapa di antara mereka yang belum lengkap. Kita berharap bahwa yang menerima adalah orang yang berhak,” kata Zamhari.
Zamhari yang juga Tim Pengawas Verifikasi juga mengaku bahwa setelah surat Tim Verifikasi langsung melengkapi data warga. Hanya ketika ditanya mengapa masih ada permohonan bernilai nol rupiah, Zamhari mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui banyak. “Langsung tanyakan kepada Sekda,” kata Zamhari.
Sementara Camat Lebong Selatan Yasir mengatakan, bahwa pada saat proses verifikasi, memang terdapat warga yang menolak. Pasalnya, mereka tidak sependapat dengan istilah “bencana longsor” sebagaimana tertera pada surat pemberitahuan. Karena warga, lanjut Yasir, menganggap bahwa penyebabnya adalah uap dari proyek Hululais.
Yasir sendiri tidak mengetahui, apakah warga yang menolak tersebut memberikan data atau tidak. “Yang jelas, ketika saya mengkonfirmasi kepada Ketua Tim dalam hal ini adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebong, mereka tetap di-cover. Hanya saja, mereka memang tidak punya data konkretnya, karena mereka memang tidak bersedia didata. Makanya ada yang nilainya nol tadi,” kata dia. (Rilis)