Berserikat atau Celaka!
Lanskap industri media berubah cepat seiring dengan perkembangan teknologi digital, termasuk di Indonesia. Di Amerika Serikat saat ini sudah ada robot yang sudah menulis berita lebih dari 1 miliar. Di Jepang sudah ada robot pembawa berita, bahkan ada etika jurnalisme robot. Sementara di Indonesia, ada sejumlah perubahan penting yang terjadi dalam industri media dalam beberapa tahun ini. Salah satunya adalah perubahan iklim kerja pekerja media akibat dari konvergensi yang dilakukan sejumlah media. Konvergensi dalam ruang pemberitaan mendorong adanya “perampingan” karena ada pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan sejumlah orang, kini bisa ditangani dengan sumber daya manusia yang lebih sedikit.
Perubahan lain dari trend digitalisasi ini adalah mulai meredupnya media konvensional. Ini ditandai dengan turunnya oplah dan iklan, misalnya media cetak. Perkembangan inilah yang dianggap memberi kontribusi dari tutupnya sejumlah media cetak, atau beralihnya media cetak ke edisi digital, pada tahun 2015 lalu. Perkembangan baru semacam ini tentu saja berdampak besar pada pekerja media. Hanya saja, perubahan cara kerja ini belum berdampak pada kesejahteraan pekerja media. Justru kasus-kasus ketenagakerjaan terus bermunculan pada era digital sekarang.
Digitalisasi ekonomi juga melahirkan industri kreatif berbasis teknologi dengan serapan tenaga kerja yang tinggi. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015, industri kreatif ini menyumbangkan Rp 852 triliun atau 7,38 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional menyerap 15,9 juta tenaga kerja (13,90%), dan nilai ekspor US$ 19,4 miliar (12,88%). Tak heran, Presiden Joko Widodo berkeyakinan industri kreatif akan menjadi “tulang punggung” perekonomian Indonesia.
Namun demikian, para pekerja yang bergelut pada industri kreatif ini juga memiliki sejumlah masalah yang relatif tidak pernah diangkat ke permukaan. Misalnya, masih dalam sensus yang sama, 31,9 persen pekerja kreatif menghabiskan lebih dari 48 jam kerja tiap pekan atau lebih tinggi dari batas 40 jam tiap pekan seperti dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Artinya, lebih dari 1/3 pekerja kreatif Indonesia mengalami overwork atau berkelebihan kerja. Salah satu penyebabnya adalah hubungan kerja yang semakin tidak standar (kontrak, outsourcing, magang tanpa upah) sehingga pekerja tak punya nilai tawar di hadapan pengusaha dan perlindungan negara.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), sebagai badan pemerintah yang mengurus sektor industri ini, lebih banyak mengurusi hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan penanaman modal (asing) di industri kreatif namun belum memberi perhatian akan kondisi pekerjanya. Oleh karena itu, Bekraf perlu melibatkan unsur serikat pekerja dalam membuat kebijakannya agar tumbuh kembang industri kreatif bisa seimbang tak melulu didominasi pengusaha. Masih banyak persoalan lain yang tak terungkap dan harus diselesaikan bersama oleh para pekerja lewat serikatnya.
Sementara itu, kasus PHK sepihak trennya meningkat dari 2015 ke 2016. Contohnya, kasus Harian Semarang, Cakra TV, Bloomberg TV, serta Kompas Gramedia, dan berbagai kasus lainnya yang tidak dilaporkan. Teranyar, kasus PHK belasan karyawan Indonesia Finance Today (IFT) pada 2016 lalu yang tak dibayarkan pesangon serta gaji terakhir akhirnya berujung ke ranah pidana.
Pada 2017 ini, kasus PHK juga menimpa tiga jurnalis Gatra yang bekerja selama tiga tahun lebih namun terus diperlakukan sebagai karyawan kontrak. PHK serupa juga dialami 7 karyawan kontrak Inews TV yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun. Dan yang mengenaskan, masih pula terjadi pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen Inews TV. Inilah yang dialami Serikat Karyawan Inews TV Bersatu (SKIB) dimana ketua Serikatnya Iman Lesmana turut di-PHK. SKIB adalah sebuah serikat pekerja yang berada di dalam perusahaan PT SUN Televisi Network.
Di sejumlah daerah, jurnalis dan pekerja media lainnya masih menghadapi persoalan klasik. Masih bisa ditemui sejumlah media daerah menggaji pekerja termasuk para jurnalis dengan upah rendah, bahkan di bawah standar yang ditentukan pemerintah. Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) masih menjumpai praktek -praktek kontrak berkepanjangan dilakukan perusahaan media di daerah. Belum lagi aspek jaminan sosial yang masih minim diterima oleh pekerjanya.
Selain digaji rendah, banyak jurnalis juga dituntut bekerja melebihi hak upah yang mereka terima. Sebagian besar kontributor dan koresponden di Indonesia digaji berdasarkan jumlah berita yang tayang atau terbit. Mereka dituntut keras untuk loyal dengan perusahaan, tidak boleh kerja rangkap di media lain tapi gajinya hanya berdasarkan jumlah berita yang naik.
Hasil survei Aliansi Jurnalis Independen memperlihatkan komposisi honor kontributor yang disurvei bertingkat mulai Rp 10 ribu per berita hingga di atas 500 ribu rupiah per berita dengan rincian 42% mendapat honor Rp 10.000 - Rp 100.000, sebanyak 22% mendapat honor Rp 100.000- Rp200.000, sebanyak 25 persen mendapat honor per berita sebesar Rp200.000 - Rp300.000, sebanyak 8 persen mendapat honor per berita Rp300.000 - Rp500.000 dan ada 3 persen yang mendapat honor Rp500.000 per berita.
Jumlah media terus tumbuh, kesejahteraan pekerja media minim, dan selalu dibayangi kasus ketenagakerjaan. Ironisnya, serikat-serikat pekerja tetap sulit tumbuh di perusahaan-perusahaan pers besar nasional maupun daerah. Data terakhir yang dihimpun dari riset AJI dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) hanya ada 25 serikat pekerja media yang bisa diidentifikasi di seluruh Indonesia. Jumlah ini terbilang sangat minim, hanya sekitar 1 persen dari jumlah media berdasarkan data dewan pers. Padahal Serikat Pekerja sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja. Tindakan pemberangusan oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran nyata.
Setiap perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei, Forum Pekerja Media (FPM) tak akan bosan-bosannya menyuarakan hak-hak pekerja. Berkaitan dengan Perayaan May Day, 1 Mei 2017, Forum Pekerja Media menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak perusahaan media supaya menyejahterakan jurnalis dan karyawannya serta tunduk pada perundang-undangan. Sudah saatnya jurnalis Indonesia digaji dengan upah layak agar mereka bisa bekerja lebih profesional dan menghasilkan karya jurnalistik berkualitas dan bermanfaat bagi publik.
2. Mendesak perusahaan media tidak mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) jurnalis dan karyawannya. Belum lama ini pewarta foto sebuah media di Jakarta meninggal dunia ketika meliput banjir di kawasan Kemang. Pewarta foto ini mengalami kelelahan bekerja. Dalam enam bulan terakhir, setidaknya 9 jurnalis di Jakarta menjadi korban kekerasan oleh kelompok massa dan tak satupun pelaku kekerasan yang diadili. Aspek keselamatan bekerja sangat penting diperhatikan baik oleh pekerja maupun perusahaan.
3. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan ketentuan pengupahan khususnya di perusahaan media. Pemerintah jangan segan-segan menindak perusahaan-perusahaan media yang masih mengabaikan hak-hak pekerja media.
4. Mendorong para pekerja media berhimpun dalam serikat pekerja. Sudah saatnya diakhiri praktik-praktik perusahaan media memberangus dan menghalang-halangi pembentukan dan aktifitas serikat pekerja. Melalui serikat pekerjalah, karyawan punya posisi tawar dalam setiap negosiasi atau sedang menghadapi kasus ketenagakerjaan. Pendirian serikat pekerja juga dapat diwujudkan dengan cara bersindikat dengan media yang lain (serikat pekerja lintas media), sebagai alternatif jika resistensi perusahaan sangat kuat.
5. Menolak Gerakan Pemagangan Nasional yang digulirkan Pemerintahan Jokowi karena merupakan praktik eksploitasi tenaga kerja dengan dalih pengalaman kerja. Program ini membuat para peserta hanya menerima hanya uang transportasi dan uang makan saja padahal tugas yang diberikan kepada para pemagang juga sama dengan pekerja lainnya. Praktik ini tentu saja menguntungkan pengusaha karena dapat menekan ongkos produksi dan merugikan peserta magang yang biasanya berstatus siswa menengah kejuruan dan mahasiswa.
6. Mendesak pemerintah agar mewajibkan semua lembaga pendidikan tinggi adanya materi pengajaran mengenai hubungan ketenagakerjaan dalam kurikulum pendidikan tinggi agar para mahasiswa juga memiliki pemahaman ketenagakerjaan sebelum mereka terjun ke industri. Dengan adanya materi pengajaran hubungan ketenagakerjaan akan membuat calon-calon pekerja akan paham hak-haknya saat bekerja nantinya.
Berserikat Sekarang atau Celaka!
Selamat merayakan May Day.
Hidup pekerja media.
Hidup pekerja kreatif.
Selamat, sehat, dan Sejahtera!
Jakarta, 1 Mei 2017
Forum Pekerja Media
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia: Ketua Bidang Ketenagakerjaan Yudie Thirzano 085330032902, Joni Aswira 08111392292
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta: Ketua Ahmad Nurhasim 081283949524, Koord. Divisi Serikat Pekerja Guruh Dwi Riyanto 085814986548
Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI): Ketua Sasmito Madrim 085283060088
Pusat Informasi SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi): 088214201360
Serikat Pekerja Kontributor Tempo (Sepak@t): Ketua Edi Faisol, 088216707534