BENGKULU, PB - Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan surat ederan baru bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Kota Bengkulu selama bulan suci Ramadhan. Surat edaran bernomor 065/B.VII/2017 tersebut berisi tentang penetapan jam kerja dan pakaian ASN pada bulan Ramadhan 1438 H.
Dalam surat edaran itu disebutkan, jam masuk kantor ASN di lingkungan Pemda Kota Bengkulu dipercepat selama Ramadhan, sementara jam pulang kantornya juga dipercepat. Bila ngacu pada jam normal, ASN masuk kantor Senin- Kamis ditetapkan jam 07.30 WIB dan jam pulang kantor 16.00 WIB.
Namun selama bulan Ramadhan jam masuk kantor ditetapkan 08.00 WIB sementara jam pulang kantor dipercepat menjadi jam 15.00 WIB. Selanjutnya, khusus untuk hari jumat, Jam masuk kantor ditetapkan 08.00 WIB sementara jam pulang kantor ditetapkan jam 15.30 WIB.
Penetapan jam kerja di Pemkot Bengkulu tersebut merupakan tindaklanjut dari peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/19/M.KT.02/2017 dan surat edaran MenPANRB nomor 20 tahun 2017 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Mengacu pada surat edaran tersebut, selama Ramadhan ASN di lingkungan Pemda Kota Bengkulu diwajibkan menggunakan pakaian Muslim. Jam olahraga yang selama ini rutin dilaksanakan setiap jumat ditiadakan selama Ramadhan. Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sesda), Marjon tersebut juga tertulis himbauan agar waktu istirahat digunakan untuk sholat zhuhur berjamaah di Masjid. [Media Center Kominfo Kota Bengkulu]