JAKARTA, PB - Ada yang ramai tengah diperbincangkan di media sosial dan whatsapp group. Sebuah selebaran berkop Badan Intelejen Negara (BIN) beredar tentang aturan larangan celana cingkrang, rambut panjang, dan berjenggot.
Selebaran ini ramai diperbincangkan publik. Dalam selebaran itu sendiri disebutkan aturan itu diberlakukan atas perintah Kepala BIN untuk keseragaman pakaian dan berpenampilan.
Banyak yang bertanya-tanya, apa benar aturan ini dibuat. Aturan ini juga mengundang perdebatan. Di kalangan muslim, celana di atas mata kaki atau celana cingkrang dan juga jenggot adalah sunnah. Karena itu aturan larangan tersebut mengundang kritik bila benar diberlakukan.
Sekali lagi belum bisa dipastikan apakah benar aturan ini resmi dari BIN atau hoax. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan hanya menyampaikan kalau BIN akan memberikan penjelasan soal selebaran yang menyebar luas ini nanti siang pukul 14.00 WIB, Kamis (18/5). [AM]
Sumber: Kumparan.com