BENGKULU, PB - Selama ramadhan 2017 ini, ada 2 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, KPK melakukan OTT terhadap Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu), Parlin Purba, di restoran di The View Resto di Pantai Panjang, Kamis (08/6/2017). Penangkapan terkait dengan kasus suap. Dari tangan Parlin, KPK berhasil mengamankan uang senilai 10 Juta rupiah.
Parlin kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 2 orang lainnya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera(BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Menurut KPK, suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Proyek pembangunan irigasi tersebut senilai Rp 90 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo.
OTT kedua yang cukup mengejutkan adalah OTT terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istri di Rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi (20/6/2017). OTT ini terkait dengan suap fee proyek jalan. Di rumah Gubernur Bengkulu KPK berhasil mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar.
Ridwan mendapat fee 10 persen per-proyek melalui istrinya. Uang Rp 1 miliar merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 4,7 miliar untuk Ridwan.
Karena perbuatannya, KPK akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu dan istri sebagai tersangka. KPK turut menetapkan 2 orang kontraktor sebagai tersangka, mereka adalah Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. [Ms]