[caption id="attachment_44047" align="alignleft" width="300"] Anggota DPRD BS Isurman [Foto: Apdian/pedoman][/caption]BENGKULU SELATAN, PB – Masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Selatan jangan takut jika berurusan dengan hukum. Pasalnya, Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan akan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bengkulu Selatan.
Hal ini setelah melalui persetujuan bersama antara legislatif dan Eksekutif hingga diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Namun realisasi Perda tersebut belum didukung dengan anggaran. Termasuk anggaran untuk sosialisasi. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Bengkulu Selatan Isurman. Menurut Isurman, semestinya Perda tersebut harus didukung dengan anggaran.
“Kalau saya lihat, anggaran untuk sosialisasi Perda tersebut belu ada. Di bagian hukum belum ada anggaran untuk sosialisasi. Mestinya ini dilakukan sosialisasi agar masyarakat paham. Bisa juga sosialisasi dengan menggandeng pihak Kejari, Polres dan Lembaga Dewan selaku penggagas Perda ini,” harap Isurman. (Apd)