JAKARTA, PB - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kejelasan terkait pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-4995/PB/2017 tanggal 2 Juni 2017, dikatakan pembayaran THR tahun ini dibayarkan pada pekan kedua atau pertengahan bulan Juni 2017, sedangkan gaji ke-13 diminta disalurkan pada awal Juli mendatang.
"Pelaksanaan pembayaran THR Tahun 2017 dan Pensiun Ketigabelas direncanakan pada bulan Juni 2017 dan Gaji Ketigabelas direncanakan pada bulan Juli 2017," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiyono dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJPN dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Pencairan tersebut mempertimbangkan libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni 2017 dan cuti bersama tahun 2017 pada 27-30 Juni 2017. Dalam surat tersebut, seperti dikutip dari SINDOnews, menyatakan agar KPPN mengupayakan penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum tanggal 12 Juni 2017 dengan diberi tanggal 3 Juli 2017.
Selanjutnya, mulai 13 Juni 2017 KPPN agar fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR tahun 2017 dan Pensiun Ketigabelas. Serta, mulai 3 Juli 2017 untuk pembayaran Gaji Ketigabelas. Penerbitan SP2D untuk SPM Gaji Ketigabelas dan THR tahun 2017 juga diminta untuk menggunakan rekening RPKBUNP.
"Dalam pengajuan SPM Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, Satuan Kerja diberikan dispensasi tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat dalam pengajuan SPM," lanjutnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga diminta unutk mengawasi pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditentukan. [AM]