Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ini Penjelasan Kabag Hukum Terkait Pilkades Antar Waktu di Pino Raya

BENGKULU SELATAN, PB - Lantaran banyaknya Kepala Desa di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan yang diberhentikan dan mengundurkan diri, maka berakibat digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu.

Ada tiga desa yang telah memasuki proses Pilkades antar waktu. Yakni Desa Tungkal II, Desa Padang Serasan dan Desa Selali. Dari tiga desa tersebut, dua diantaranya telah menggelar Pilkades dan sudah diketahui Calon Kades terpilih, yakni Desa Padang Serasan dan Desa Tungkal II. Sedangkan Desa Selali belum selesai karena adanya polemik tentang tata cara dan mekanisme pemilihan.

Polemik ini bermula lantaran adanya perbedaan pendapat tentang tata cara dan siapa yang memiliki hak suara pada Pilkades antarwaktu di Selali. Sebagian masyarakat menginginkan pemilihan melibatkan unsur masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoinesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pendapat lain menginginkan bahwa pemilihan Calon Kades di Pilkades antar waktu cukup dipilih oleh anggota BPD, tanpa melibatkan perwakilan masyarakat. Argumen ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 paragraf 8 Pasal 42.

“Sebenarnya sudah jelas. Kamipun pernah diminta untuk menyampaikan kajian hukum tentang Pilkades antar waktu di Selali. Sesuai dengan aturan, silahkan berpedoman ke pasal 42. Dan judulnyapun pada pasal 8 jelas tentang Penyelenggaran Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,” jelas Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan Hendri Donan.

Kenapa berpedoman ke pasal 42 bukan pasal 38?, lanjut Hendri Donan, dikarenakan Pasal 38 itu mengatur mekanisme penyelenggaraan musyawarah desa oleh BPD terkait dengan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tidak berlaku untuk Pilkades antar waktu.

Sedangkan yang dimaksud dengan hal-hal strategis sebagaimana dimuat dalam pasal 38 ayat (3) Permendagri nomor 110 tahun 2016 yakni meliputi penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUMDes, penambahan dan pelepasan asset desa serta kejadian luar biasa.

“Sangat jelas sekali bahwa pasal 38 mengatur tentang penyelenggaraan musyawarah desa dan pasal 42 tentang penyelenggaraan musyawarah desa khusus untuk Pilkades antar waktu. Itu sudah jelas dan lugas. BPD Selali juga sudah konsultasi ke PMD Provinsi, pihak provinsi tetap berpatokan dengan pasal 42, bukan pasal 38,” urai Hendri.

“Paragraf 8 Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Pasal 42 (1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Pasal 42 (2)Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih. Pasal 42 (3) Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.” lanjutnya.

Sehubungan dengan Pelaksanaan Pilkades antar waktu di Desa Tungkal II dan Padang Serasan yang berpedoman dengan pasal 38, Hendri mengatakan saat ini tengah proses penerbitan SK. Namun ada beberapa dokumen yang kurang lengkap, sehingga kami minta untuk segera dilengkapi.

“Kami sudah menerima usulan penerbitan SK Kades hasil Pilkades antar waktu di Padang serasan dan Tungkal II. Ada beberpa dokumen yang belum lengkap, kami minta untuk segera dilengkapi. Kalau adanya beda persepsi antara penerapan pasal 38 dan 42, hingga saat ini kami belum ada rencana untuk mengajukan Perbup ke Bupati. Kami juga belum membuat telaah hukum, pun juga Bupati belum pernah menginstruksikan untuk dibuatnya Perbup terkait Pilkades antar waktu,” pungka Hendri Donan.

Meski pelaksanaan Pilkades Antarwaktu di Tungkal II dan Padang Serasan berjalan sukses, lancar dan aman. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi dengan kebijakan dan tata aturan yang jelas, misalkan muncul gelombang protes dari masyarakat dan pihak Calon Kades yang kalah di dua desa tersebut yang mengiginkan Pilkades antar waktu digelar ulang dan pemilihan dilakukan oleh BPD tanpa melibatkan perwakilan unsur masyarakat sesuai pasal 42 Permendagri nomor 110 tahun 2016. (Apd)