BENGKULU SELATAN, PB - Dalam tahun 2017 ini, sudah ada empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang sering disebut PNS di Bengkulu Selatan (BS) yang ditahan lantaran menjadi tersangka kasus korupsi.
2 PNS tersandung korupsi dalam kasus optimasi lahan di Dinas Pertanian Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015. Sedangkan 2 PNS lagi tersangka pada kasus korupsi dana Tim Penggerak PKK Bengkulu Selatan tahun 2012.
4 orang yang berstatus PNS tersebut, saat ini ditahan di Rutan Klas II B Manna, Bengkulu Selatan. Enaknya jadi PNS, meskipun ditahan dengan status tersangka menggerogoti uang rakyat, mereka yang sejatinya disebut abdi negara tersebut tetap menerima gaji bulanan. Meskipun mereka tidak bekerja dan tidak pernah masuk kantor.
Selain masih tetap menerima gaji bulanan, 4 PNS tersebut juga akan menerima bantuan hukum dari Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.
"Untuk pemberian sanksi, kita menunggu vonis dulu. Kita hormatio azas praduga tidak bersalah. Hak mereka seperti gaji tetap dibayarkan. Dan Pemda akan memberikan bantuan hukum kepada PNS kita itu," ujar Plt Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Darmin. (Apd)