JAKARTA, PB - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (8/6/2017) malam. Prasetyo langsung berkomunikasi dengan KPK.
"Sikap saya pada KPK sampaikan, silakan bahkan saya berikan apresiasi dan berterima kasih," ujar Prasetyo saat dihubungi, seperti dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (9/7/2017).
Prasetyo menganggap, penangkapan tersebut merupakan upaya untuk menertibkan kejaksaan dari oknum yang merugikan instansi tersebut. Apa yang dilakukan KPK, kata dia, sejalan dengan visi kejaksaan untuk bersih-bersih.
"Jadi silakan saja. Bahkan saya minta pada KPK untuk mereka segera memberikan konfirmasi, kepastian, apa mengenai betul tidaknya jaksa itu terlibat dengan satu kasus korupsi," kata Prasetyo.
Namun, Prasetyo mengaku belum mengetahui terkait apa penangkapan tersebut. Jika memang terbukti pejabat kejaksaan itu korupsi, maka Prasetyo memastikan akan memberi sanksi tegas.
"Kalau memang betul tentunya saya akan segera serta merta melakukan langkah tindakan tegas untuk memecat jaksa yang bersangkutan," kata Prasetyo.
Advertisment
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba di salah satu resto objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Saat itu tengah berlangsungnya acara perpisahan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manullang.
Berdasarkan informasi, Parlin sempat diamankan di Mapolda Bengkulu hingga pagi hari. Tim KPK juga sempat menggeledah beberapa ruang di Kejati Bengkulu, yakni ruangan Apidsus dan Kasi Intel III.
Selain mengamankan oknum jaksa, tim KPK juga mengamankan salah seorang kepala seksi berinisial AA yang bertugas di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS). Belum diketahui kasus apa yang menjerat pejabat kejaksaan itu. Pihak KPK juga belum memberikan keterangan resmi mengenai operasi tangkap tangan. [AM]