Alan Juyadi*
PERTUMBUHAN ekonomi Bengkulu sangat bergantung dari investasi sebagai motor penggerak. Dewasa ini banyak daerah - daerah yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing.
Hal ini dilakukan karena kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan PAD.
Iklim investasi di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan masih akan sangat kondusif. Oleh karena itu, pemerintah berencana menyerap investor ke Indonesia sebanyak-banyaknya.
Kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintahan Jokowi-JK telah sejalan dan membuat iklim investasi yang lebih aman bagi investor. Di antaranya rencana program pembangunan infrastruktur nasional yang dapat meningkatkan daya saing Nasional di mata dunia.
Melalui investasi diharapkan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia, khususnya di daerah. Dengan membuka peluang investasi di daerah, maka kedepannya akan terjadi pemerataan pembangunan.
Dalam UU No.22 Tahun 1999 sangat jelas tergambarkan kewenangan daerah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen kepemerintahan secara lebih luas seperti tersirat pada Pasal 7.
Dalam hal ini kewenangan daerah mencakup seluruh (fungsi) bidang pemerintahan, dengan pengecualian kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan dalam bidang lain.
Batas-batas kewenangan ini sangat penting untuk dilaksanakan di lapangan khususnya sampai sejauh mana Daerah Otonom dapat melakukan sistem perencanaan pembangunan daerahnya, yang akan menjadi acuan dalam merumuskan strategi pengembangan investasi.
Memperhatikan asumsi dasar filosofi desentralisasi (azas good governance, people orientation dan participatory democracy), maka sudah saatnya sistem perencanaan Bengkulu dilengkapi dengan Master Plan Pengembangan Daerah yang berwawasan strategik.
Pola lama yang melihat dan memperlakukan kebijaksanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan ekonomi Nasional dengan bias sektoralnya perlu secara berangsur ditinggalkan, dan kemudian digantikan dengan kemandirian Daerah Otonom untuk merencanakan pengembangan daerahnya.
Diperlukan suatu iklim invetasi yang ramah bagi investor (business friendly), karena dengan demikian akan mampu menarik investor-investor dalam dan luar negeri untuk masuk ke Bengkulu yang secara tidak langsung akan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan aktivitas perekonomian, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komponen utama yang membentuk iklim investasi di daerah terdiri dari; Kelembagaan pelayanan penanaman modal / Sekuritas (16,9%), Promosi investasi daerah (15,6%), Komitmen Pemerintah Daerah (20%), Infrastruktur (9,8%), Akses lahan usaha (2,4%), Tenaga kerja (6%), Keamanan usaha (10,7%), Kinerja ekonomi daerah (3,1%), dan Peranan dunia usaha dalam perekonomian daerah (3,6%).
Faktor-faktor yang menjadi daya tarik bagi dunia usaha dalam melakukan investasi diantaranya adalah; ketersediaan infrastruktur, kepastian hukum, potensi yang dimiliki oleh suatu daerah, kebijakan investasi, SDM, serta jaminan kepastian keamanan.
Informasi yang dibutuhkan oleh investor, pada umumnya berupa kebutuhan investasi di suatu daerah, kebijakan investasi, potensi yang dimiliki, peluang usaha, sumber dan proyek investasi, serta contoh proyek investasi yang ada di suatu daerah.
Untuk mendorong dan menarik investasi ke daerah, diperlukan Profil Potensi Daerah yang berisi tentang informasi peluang usaha yang layak bagi investor.
Oleh karena itu, keberadaan Perusahaan Sekuritas harus ada di Bengkulu sebagai barometer pertumbuhan ekonomi bagi para investor melihat celah bisnisnya di Bengkulu. Profil Potensi Daerah ini dimaksudkan agar investor dapat lebih cepat menangkap peluang investasi dan mengambil keputusan untuk berinvestasi.
Dengan adanya Profil Potensi Daerah, UKM juga dapat mengidentifikasi peluang usaha yang ada. Dengan Profil Potensi Daerah yang telah memenuhi kriteria, maka diharapkan daerah dapat mempunyai prospek usaha dengan pasar yang jelas serta sesuai dengan prioritas Pembangunan Daerah (Renstrada).
Disamping itu profil proyek investasi di daerah juga dapat digunakan sebagai materi utama dalam berbagai kegiatan untuk mempromosikan potensi daerah.
Pemilihan potensi daerah ini dibagi dalam tiga sektor, yaitu sektor primer (perkebunan, pertanian, dan perikanan), sektor sekunder (pengolahan dan industri), serta sektor tersier (perdagangan, jasa, hotel dan sebagainya). Dengan pengelolaan yang baik dan profesional, tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian di daerah, yaitu dengan semakin banyaknya usaha-usaha baru yang berdiri, tenaga kerja yang semakin mudah terserap, pendapatan asli daerah semakin bertambah, dan meningkatnya indeks perekonomian daerah. (**)
*Ketua Bidang Penanaman Modal dan Investasi DPP Perindo