Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pentingnya Pengembangan Sektor Pariwisata Bengkulu untuk Kemandirian Fiskal Daerah

Oleh : Alan Juyadi (Ketua Departement Penanaman Modal dan Investasi DPP Perindo)

BENGKULU, PB - Pengembangan sektor pariwisata secara tidak langsung berpotensi sebagai basis penerimaan pajak. Dengan begitu, perkembangan pariwisata berdampak pada peningkatan penerimaan daerah sehingga diharapkan dapat memperbesar kemampuan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi ketergantungan pada jenis transfer dari pemerintah pusat.

Meskipun demikian, pengembangan sektor pariwisata di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dan tantangan. Terkait hal tersebut, maka pengembangan sektor pariwisata terkait erat dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah, terutama pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Untuk itulah, kajian mengenai analisa perkembangan sektor pariwisata dan dampaknya terhadap kemandirian fiskal daerah perlu dilakukan. Kajian ini difokuskan pada analisa perkembangan sektor pariwisata,
identifikasi permasalahan di sektor pariwisata, dan dampak perkembangan sektor pariwisata terhadap kemandirian fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat. Era otonomi daerah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunannya dan penentuan sektor-sektor prioritas daerah.

Dalam pembagian kewenangan/urusan antartingkat pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa urusan kebudayaan dan pariwisata merupakan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antartingkat pemerintahan.

Pembagian urusan tersebut didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antartingkat pemerintahan. Berdasarkan pembagian urusan tersebut, sektor pariwisata merupakan urusan pilihan pemerintahan daerah.

Untuk mendanai kewenangan tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur sumber-sumber penerimaan daerah yang merupakan kewenangan penuh daerah.

Berdasarkan hasil analisa, diidentifikasi permasalahan di sektor pariwisata mencakup 3 kelompok, yaitu: • Permasalahan aspek regulasi dan kebijakan; • Permasalahan infrastruktur; • Permasalahan aspek sumber daya, terutama sumber daya manusia.

Permasalahan pada aspek regulasi dan kebijakan antara lain : komitmen dan kepemimpinan serta kemauan politik yang diwujudkan dalam RPJMD untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai sektor prioritas relatif masih rendah, tata ruang dan penggunaan/pemanfaatan lahan yang sering menghambat investasi di sektor pariwisata dan berpotensi memunculkan konflik, regulasi perijinan usaha di sektor pariwisata yang sering menjadi keluhan pelaku usaha di sektor pariwisata karena proses yang memerlukan waktu lama dan biaya tinggi.

Selain itu, dukungan pendanaan pemerintah yang relatif masih rendah untuk program pengembangan pariwisata merupakan permasalahan lain disektor pariwisata. Sementara itu, permasalahan keterbatasan penyediaan infrastruktur meliputi infrastruktur transportasi, infrastruktur pariwisata, dan infrastruktur teknologi dan informasi.

Permasalahan infrastruktur transportasi seperti terbatasnya sarana infrastruktur perhubungan bandara, pelabuhan, kereta api, dan infrastruktur jalan. Dari sisi infrastruktur pariwisata dan teknologi informasi, permasalahan yang masih dihadapi antara lain ketersediaan akomodasi hotel yang memadai, keterbatasan fasilitas layanan transportasi, biro perjalanan, sarana pendukung di tujuan wisata (ketersediaan air bersih, toilet, dan lainnya), keterbatasan ketersediaan fasilitas keuangan seperti ATM, perbankan, tempat penukaran valuta asing, dan keterbatasan akses sarana komunikasi khususnya di wilayah destinasi wisata.
Permasalahan aspek sumber daya manusia, seperti keterbatasan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata, kreativitas pengelolaan obyek wisata terutama obyek yang dikelola instansi pemerintah, attitude masyarakat di sekitar obyek wisata baik terhadap pendatang maupun dalam layanan fasilitas umum seperti toilet umum, layanan air minum, dan fasilitas kebersihan.

Dari hasil analisa kuantitatif pengaruh sektor pariwisata terhadap kemandirian fiskal daerah menunjukkan bahwa pengembangan sektor pariwisata yang diindikasikan dengan kontribusi sektor perdagangan, hotel, restoran terhadap PDRB, dan kontribusi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan terhadap PAD, memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah. Di samping itu, dari hasil regresi dapat diketahui bahwa variabel kemandirian keuangan daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pembedaan kabupaten dan kota juga berpengaruh, dimana pengaruh kemandirian keuangan daerah terhadap IPM di pemerintahan kota lebih tinggi dibandingkan di kabupaten.

Di sisi lain, hasil yang sama terjadi pada variabel pendapatan perkapita, Koefisien parameter kemandirian keuangan daerah terhadap pendapatan per kapita lebih besar di wilayah Pemkot dibandingkan di kabupaten.
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan tersebut diatas, maka dapat dirumuskan rekomendasi untuk Bengkulu adalah sebagai berikut: 1. Perlu adanya kebijakan yang komprehensif dari pusat dan daerah apabila sektor pariwisata di Bengkulu akan dioptimalkan. 2. Perlu perbaikan regulasi dan kebijakan: kesamaan visi dan misi pusat dan daerah, prioritas pemda, harmonisasi peraturan perundangan, insentif, dan mekanisme perijinan yang sederhana dan mudah.

3. Perlu perbaikan/penyediaan infrastruktur: akses jalan, pelabuhan, bandara, dan transportasi antardestinasi wisata, akses internet dan perbankan, serta infrastruktur penunjang (fasum dan fasos). 4. Perlu adanya dukungan sumber pendanaan pemerintah baik pusat maupun daerah. Dari pusat, anggaran K/L maupun anggaran transfer ke daerah yang bersifat spesifik (DAK) berpotensi untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata sesuai dengan pembagian urusan/kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, seperti untuk penyediaan infrastruktur.

5. Peningkatan kualitas tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan formal dan non formal pelatihan. 6. Perbaikan administrasi perpajakan daerah, antara lain melalui: 1. Perbaikan sistem pengelolaan pajak daerah berbasis teknologi informasi, seperti penyediaan cash register pada setiap transaksi; 2. Perbaikan sistem pendataan obyek pajak; 3. Pendataan ulang secara berkala untuk antisipasi adanya unit-unit usaha baru; 4. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum, dan penyempurnaan regulasi perpajakan daerah. 7. Perlu adanya pembinaan, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat secara aktif agar pergeseran nilai masyarakat yang negatif dapat diminimalisasi. 8. Perlu adanya sistem rewards dan punishment. Reward diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil mengembangkan pariwisata sejalan dengan kebijakan pariwisata nasional dan/atau berhasil melakukan terobosan kreatif untuk mengoptimalkan potensi pariwisata di daerahnya. Punishment diberikan kepada daerah yang mengembangkan sektor pariwisata yang semata-mata bertujuan komersial tanpa mengindahkan unsur kearifan lokal dan pelestarian lingkungan. (***)