BENGKULU, PB - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas di Kota Bengkulu.
Perwal tersebut secara detail akan mengatur pembangunan di pusat keramaian melalui rekayasa sosial dan penataan ruang kota.
"Setiap pembangunan pusat keramaian harus ada manajemen rekayasa lalu lintas, misalnya, pembangunan perumahan, sekolah maupun Mall harus direncanakan supaya dimasa depan tidak terjadi kemacetan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Bardin, Rabu siang(5/7/2017) usai salat Dzuhur di Masjid At-Taqwa.
Secara teknis, lanjutnya, akan ada kerjasama antara pihak swasta dalam pembangunan di Kota Bengkulu dalam strategi penataan kota.
"Melalui konsultannya, nanti pengusaha mengajukan pembangunannya ke Pemkot, setelah itu akan dibentuk team yang terdiri dari Dishub, PU, Kepolisian dan Perizinan terpadu untuk melakukan survey. Aturannya akan dikeluarkan oleh Wali Kota," jelasnya.
Diketahui, Dishub mengambil kebijakan menutup sejumlah median jalan di Kota Bengkulu. Penutupan itu dilatarbelakangi oleh tingginya angka kecelakaan di titik-titik median jalan tersebut.
Tiga Median jalan yang ditutup itu adalah median jalan Padang Jati, depan Kodim dan di jalan depan Pom bensin KM 8. [Media Center Kominfo Kota Bengkulu]