JAKARTA, PB - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara (BIN), pemerintah memandang perlu dilakukan penyempumaan dan revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara.
Atas pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor: 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara.
Perpres ini mengubah Pasal 5 mengenai susunan organisasi BIN, Dibandingkan Perpres No. 90 Tahun 2012, pada Perpres No. 73 Tahun 2017 itu terdapat penambahan Deputi Bidang Intelijen Siber.
“Deputi Bidang Intelijen Siber, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang intelijen siber, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. Deputi VI dipimpin oleh Deputi,” bunyi Pasal 25A Perpres ini.
Deputi VI, menurut Perpres ini, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber.
Terkait dengan perubahan Deputi VI itu, maka Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi yang sebelumnya menempati posisi tersebut, berubah menjadi Deputi VII. Kedeputian ini merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIN, dan dipimpin oleh Deputi.
Selanjutnya, Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
Sementara Deputi Bidang Analisis dan produksi Intelijen, kini disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN, dan dipimpin oleh Deputi.
“Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen,” bunyi Pasal 30 Perpres ini. [AM]