Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bupati Merasa Malu

BENGKULU SELATAN, PB – Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mengaku merasa malu pada peserta Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu (22/07/17).

Rasa malu tersebut diungkapkan Bupati saat menyampaikan sambutan Bupati Bengkulu Selatan dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Apa sebabnya?

Ternyata Bupati merasa malu lantaran laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasinya melebihi target, tetapi sebenarnya target PAD yang dibuat terlalu rendah. Jadi wajar saja seluruh target terpenuhi karena target terlalu kecil.

“Saya yakin laporan ini dibuat sengaja untuk membesar-besarkan persentase. Ada yang realisasinya 109 persen, ada yang 214 persen bahkan ada yang lebih dari 300 persen realisasinya. Contohnya saja Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan realisasinya109,28 persen. Saya kira ini tidak benar, terlalu dibesar-besarkan dengan cara target yang sengaja dikecilkan,” tegas Dirwan.

Dirwan mencontohkan realisasi retribusi rumah potong hewan mencapai 103,24 persen. Padahal kenyataannya masyarakat jarang melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan.

“Malu kita sama anggota dewan, target terlalu rendah. Wajar saja realisasinya melebihi target sampai beratus-ratus persen,” jelas Dirwan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Bupati, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 yang berasal dari Pajak dan retribusi daerah yakni Pajak Hotel 151,02 persen, pajak restoran 214,06 persen, pajak hiburan 132,02 persen, pajak reklame 156,40 persen, pajak penerangan jalan 108,14 persen, pajak sarang burung wallet 53,33 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 253,11 persen, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan pedesaan 109,28 persen pajak BPKTB 278,01 persen.

Sedangkan yang berasal dari retribusi daerah yakni retribusi kesehatan 1.267,54 persen, retribusi sampah 118,36 persen, Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum 114,05 persen, retribusi pasar 79,83 persen, retribusi pengujian kendaraan bermotor 129,56 persen, retribusi pengendalian menara telekomunikasi 30,89 persen, retribusi pemakaian kekayaan daerah 136,62 persen, retribusi terminal 100 persen, retribusi tempat khusus parkir 49,30 persen, retribusi rumah potong hewan 103,24 persen, retribusi tempat rekreasi dan olahraga 0 (nol) persen, Retribusi IMB 308,76 persen, izin gangguan 86,93 persen, izin perikanan 163,33 persen, retribusi jasa umum lainnya 117,38 persen, retribusi balai benih 100 persen dan retribusi jasa usaha lainnya 149,09 persen.

Tetapi sangat disayangkan dalam laporan yang disampaikan tersebut tidak disertai dengan nominal angka berapa rupiah target dan realisasi dari masing-masing sumber PAD tersebut. (Apd)