Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejati Tetapkan Andi Rosliansyah Tersangka Proyek Jalan Kota Bengkulu

BENGKULU, PB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menetapkan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek jalan lingkungan pemukiman kumuh Kota Bengkulu tahun 2015.

Baca juga : Korupsi yang Mengepung Bengkulu

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan, Kamis (20/7/2017). Penetapan tersangka ini, kata Henri sudah dikabarkan kepada yang bersangkutan dengan surat penetapan tersangka.

"Kita (Penyidik Kejati) sudah menetapkan AN sebagai tersangka. Penyidik juga sudah menyerahkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," kata Asisten Pidana Umum (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henri Nainggolan kepada Jurnalis.

Andi diduga kuat menerima aliran dana haram dalam proyek kasus ini sebanyak 2 kali dengan total uang sebanyak Rp 2,2 miliar. Menurut keterangan saksi, Pertama, Andi menerima aliran uang proyek sebesar Rp 900 juta. Setelah itu, pencairan kedua sebesar Rp 1,2 miliar.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kejati sudah terlebih dulu menetapkan 3 tersangka lainnya, mereka adalah Ansyori sebagai PPTK proyek, Rosmin sebagai Direktrur Utama PT Vickri dan Arbani sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). [AM]