Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lily Bungkam saat Ditanya Soal Otak Suap Proyek Jalan di Bengkulu

JAKARTA, PB - Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari diperiksa KPK untuk mendalami kasus suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, diam seribu bahasa saat ditanya soal otak suap.

Lily tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017) pada pukul 13.07 WIB. Ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rico Dian Sari.

"Tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk RDS (Rico Dian Sari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan sebagaimana dilansir detik.com.

Mengenakan kerudung hijau, Lily sempat ditanya wartawan soal otak suap kasus yang juga menjerat suaminya, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Namun Lily bungkam dan memilih bergegas masuk ke gedung.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dijanjikan mendapat fee dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar. Janji fee ini terkait dengan dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, yakni Jalan TES-Muara Aman, Rejang Lebong, dengan nilai Rp 37 miliar serta proyek Jalan Curuk Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai Rp 16 miliar.

Dari total fee yang dijanjikan, Jhoni sudah memberikan Rp 1 miliar. Uang ini diserahkan Jhoni melalui Rico Dian Sari sebagai perantara. Uang itu diserahkan langsung oleh Rico ke Lily pada Selasa (20/6) pagi.

Dalam pernyataannya, Rabu (21/6), sambil menyatakan pengunduran diri, Ridwan juga memohon maaf dan akan bertanggung jawab atas kekhilafan istrinya. Namun, dari gelar perkara pada hari yang sama oleh KPK, Lily baru dinyatakan hanya berperan sebagai perantara.

"Peran istri apakah ikut atur proyek, dalam kasus ini jadi masih didalami. Di kasus ini, istri gubernur hanya sebagai perantara yang diminta oleh suaminya untuk menerima fee," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu sebagai penerima ada Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari. Sedangkan tersangka pemberinya adalah Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya. [AM]