JAKARTA, PB - Bibit Samad Rianto resmi dipilih menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, melantik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu di Kantor Kementerian Desa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
"Harapan dari masyarakat dan kita semua sangat besar pada Satgas Dana Desa ini. Pimpinan dan anggotanya dipilih berdasarkan masukan masyarakat dan kajian mendalam. Mereka memiliki rekam jejak yang baik di bidangnya dan memiliki pengetahuan tentang pengawasan dana desa dan pembangunan di Indonesia," ujar Eko dalam siaran persnya sebagaimana di kutip dari laman kumparan.
Eko mengatakan, Satgas Dana Desa harus memiliki kemampuan untuk bekerjasama, baik dengan kepala daerah maupun 19 kementerian atau lembaga yang berhubungan dengan program percepatan pembangunan desa. Jabatan tersebut, kata Eko, akan membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa.
"Satgas Dana Desa berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan undang-undang. Satgas bukan untuk menangkap Kepala Desa," ujar Eko.
Namun, kata Eko, Satgas Dana Desa juga memiliki peran lainnya untuk membantu mengevaluasi regulasi terkait dana desa. Regulasi tersebut, berkaitan dengan sosialisasi dan advokasi, monitoring dan evaluasi, harmonisasi hubungan antar lembaga serta pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa.
"Setiap ada pelanggaran harus ditindaklanjuti. Tingkatkan koordinasi dengan penegak hukum sehingga masukan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti dan memberi efek jera. Beri peringatan agar desa lain tidak melakukan hal yang sama," kata Eko.
Sementara itu, Bibit mengatakan, Satgas yang dipimpinnya saat ini berperan penting untuk membangun desa yang berintegritas. Bibit mengaku, dirinya akan berupaya mencegah tindak korupsi dengan cara memperbaiki moral, memperkuat sistem, dan memperkuat budaya taat aturan.
"Kita akan cari tahu akar masalah di desa apa, apa penyakit moralnya. Kita akan evaluasi. Kemudian internal Satgas akan rumuskan aturan dan juga memperkuat penelitian," ujar Bibit.
Pembentukan Satgas Dana Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Satgas Dana Desa.
Selain Bibit, Satgas Dana Desa juga akan diisi oleh Eko Bambang Riadi sebagai Wakil Ketua dan Douglas Pasaribu sebagai Sekretaris. Beberapa anggota lainnya berasal dari mantan anggota kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI, akademisi, swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Eko pun mengajak seluruh pihak untuk membantu Kementerian Desa dan Satgas Dana Desa ikut mengawal dana desa di daerahnya masing-masing. Jika ada dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melapor ke Call Center 1500040, SMS Center di nomor 081288990040/ 087788990040 atau via media sosial Kementerian Desa. [AM]